Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa Pemerintah saat ini tengah berupaya menemukan keseimbangan antara target dari sisi hulu hingga hilir terkait pengendalian minyak goreng.
“Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani,” tegasnya dalam rapat evaluasi kebijakan pengendalian minyak goreng dikutip Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga
Sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi masyarakat yang ingin membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di pengecer resmi yang telah terdaftar di aplikasi SIMIRAH 2.0 maupun PUJLE juga masih berjalan.
Advertisement
Namun masih banyak ditemui pengecer yang belum mengunduh QR Code Peduli Lindungi. Untuk itu, Menko Luhut meminta masa sosialisasinya diperpanjang.
“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan Peduli Lindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan. Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” ungkap Menko Luhut.
Dalam masa perpanjangan sosialisasi ini, masyarakat tetap dapat membeli MGCR tanpa perlu menunjukkan NIK. Namun, Pemerintah berharap kepada para pengecer dan pembeli agar dapat mulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli MGCR.
Untuk itu, pengecer akan didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH 2.0 atau PUJLE dan menempelnya di tempat penjualan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
PeduliLindungi
Selain itu, Pemerintah juga akan terus mengembangkan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat pengawasan dan kontrol distribusi minyak goreng untuk mengantisipasi kembali terjadinya kenaikan harga minyak goreng di pasaran.
Dalam rapat koordinasi sore ini, Pemerintah juga sepakat akan segera mendorong penyesuaian harga MGCR di luar Jawa-Bali yang masih belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menko Luhut juga meminta kepada Kemendag supaya pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) bisa dipercepat.
“Untuk mengakselerasi minyak goreng kemasan perlu diberikan insentif yang menarik bagi produsen, sehingga mereka dapat bergerak lebih cepat dan pengiriman juga menjadi lebih mudah karena dapat menggunakan jalur distribusi biasa seperti kapal kontainer, tidak harus menggunakan kapal curah,” terangnya.
Advertisement
Simak Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi dan NIK KTP
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah murah atau MGCR. Salah satunya masyarakat yang ingin beli minyak goreng dengan harga murah harus memenuhi persyaratan dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP terlebih dahulu.
Lalu bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi dan NIK KTP?
Sebelumnya, pemerintah sudah sosialisasi dan mulai masa transisi terkait aturan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini sejak Senin, 27 Juni 2022.
Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng murah ini perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP. Lantas, bagaimana caranya?
Mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (29/6/2022), berikut ini cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi.
1. Datangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.
2. Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.
4. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun, jika warnanya merah maka tidak bisa mendapatkannya.
Jika masyarakat tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan cara lain demi beli minyak goreng murah yaitu dengan NIK KTP. Begini caranya:
1. Tunjukkan KTP pada pengecer,
2. Pengecer akan mencatat NIK,
3. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.
Sebagai informasi, hingga saat ini daftar pengecer minyak goreng yang terdaftar di Kemendag dan Kemenperin mencapai 40.000.
Jadi, masyarakat yang ingin beli minyak goreng murah bisa datang ke pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Guyur Minyak Goreng Curah 300 Ribu Ton per Bulan, Kemenko Marves: Jangan Ditimbun
Pemerintah terus mensosialisasikan dan menetapkan masa transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Penggunaan platform ini dipercaya dapat lebih mengontrol penjualan minyak goreng curah sesuai harga, dan mencegah aksi penimbunan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan, pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk empat sisi, yakni bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.
"Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit. Kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat, yaitu dengan menggunakan PeduliLindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol," kata Rachmat dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
"Barang ini (minyak goreng curah rakyat) jumlahnya cukup banyak, yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun," tegas dia.
Rachmat juga menekankan, pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," serunya.
Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan PeduliLindungi sebagai alat untuk membeli minyak goreng curah dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan.
Melalui kebijakan ini, ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng curah rakyat sebesar Rp14.000 per liter, atau Rp15.500 per kilogram.
Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian minyak goreng sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.
"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," tutur Rachmat.
Advertisement