Banjir Kembali Terjadi, Coba Cek Lagi Klausul Jaminan Asuransi Kendaraan

Pengguna asuransi kendaraan mengajukan klaim jika kendaraan mereka khususnya mobil, terkena risiko bencana seperti tergenang banjir, tertimpa pohon tumbang karena angin.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2022, 11:57 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2022, 11:43 WIB
Waspada, Cuaca Ekstrim Ancam Jabodetabek
Pengendara terjebak banjir yang menggenangi jalan Bayangkara Pusdiklat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/11/2021). BMKG mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Musin penghujan mulai datang dan bencana banjir kembali menghantui. Masyarakat pengguna kendaraan, sepatutnya cermat dan melihat kembali kontrak asuransi terhadap kendaraan.

SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menyampaikan, umumnya, pada kontrak asuransi, banjir tidak masuk dalam klausul perlindungan.

"Karena klausul banjir, topan, badai, termasuk dalam pengecualian jaminan," ujar Laurentius kepada merdeka.com, Jumat (7/10).

Untuk itu, ia mengimbau pemilik asuransi mobil agar memeriksa kembali perluasan jaminan asuransinya.

Sejauh ini, pengguna asuransi kendaraan mengajukan klaim jika kendaraan mereka khususnya mobil, terkena risiko bencana seperti tergenang banjir, tertimpa pohon tumbang karena angin.

Laurentius berujar, klausul yang tertuang dalam kontrak asuransi berpedoman Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Pengecualian jaminan tercantum pada Bab II Pasal tentang Pengecualian. Berikut bunyi pasal tersebut;

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh;3.2 gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi, atau meteorolgi lainnya."

 

Perlu Perlindungan

Banjir Rendam Kawasan Kemang Jakarta
Sejumlah warga melintasi genangan banjir di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Jalan Kemang Utara IX tak bisa dilalui oleh kendaraan. Banjir menggenangi kawasan Pasar Kambing dan sejumlah rumah penduduk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski dampak kerugian akibat banjir tidak tertanggung, Laurentius mengatakan bahwa perlindungan akan diberikan jika pemilik asuransi kendaraan memperluas jaminannya.

"Bisa dicover jika melakukan perluasan jaminan," sebutnya.

Sementara itu, disinggung mengenai data pengajuan klaim, Laurentius mengatakan bahwa trennya cukup terkendali. Meski pengajuan klaim cukup signifikan saat bencana banjir besar pada akhir 2019 dan awal 2020.

"Untuk beberapa tahun terakhir ini, tingkat klaim banjir cukup termanage, semoga tidak ada banjir yang merata di seluruh wilayah," ujar dia.

Reporter: Sulaeman

Infografis Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya