KKP Buka Rekrutmen PPPK 2022, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

Pada saat melamar PPPK di KKP usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 18:30 WIB
Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen PPPK ini Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 337 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran Seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bertempat di Kantor Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara serta Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara.

Sementara untuk seleksi terdiri dari 2 tahapan yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi diantaranya seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural dan wawancara. Seleksi tersebut nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sedangkan untuk jumlah soal nilai ambang batas dan waktu seleksi kompetensi sebanyak 145 soal dengan waktu 130 menit.

Persyaratan Umum:

1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara NasionalIndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

8. Berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepadayang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Alur Pendaftaran:

Hasil Tes PPPK
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

1. Anda harus memiliki akun terlebih dahulu pada https://sscasn.bkn.go.id, dengan memasukan NIK dan password.

2. Unggah swafoto anda dengan Kartu Identitas

3. Lengkapi data diri anda

3. Pilih instansi Kementerian Kelautan dan Perikanan dilanjutkandengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasiformasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.

4. Kemudian unggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Sera pastikan dokumen tersebut dapat terbaca.

5. Simpan data yang telah anda cek pada 'form resume' dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar

6. Setelah itu, cetak kartu pendaftaran SSCASN 2022 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

 


Informasi

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman http://ropeg.kkp.go.id dan juga pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Formasi Tahun 2022 dapat menghubungi Call Center setiap hari kerja pukul 07.00 hingga 15.00 WIB melalui Whatsapp pada nomor 0851-5889-8203, Twitter @birosdmaokkp, Instagram @rosdmaokkp, Telepon (021) 3519070 Ext. 2094 atau (021) 3520338.

Reporter: Siti Ayu Rachma 

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Infografis Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya