Liputan6.com, Jakarta - Publik menyoroti tingkat kepatuhan pegawai Kementerian Keuangan dalam hal pelaporan harta kekayaan. Berdasarkan laman e-lhkpn, sebanyak 32.191 wajib lapor di Kementerian Keuangan, baru 18.306 wajib lapor atau 56,87 persen yang melaporkan kekayaan mereka melalui LHKPN KPK.
Sementara 13.885 wajib lapor atau 43,13 persen dinyatakan belum melapor LHKPN mereka. Data tersebut merupakan data terbaru pada Kamis 23 Februari 2023.
Baca Juga
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun buka suara. Ia menyebutkan bahwa anggapan pegawai Kemenkeu tidak patuh sangatlah tidak benar. "ITU TIDAK BENAR," tulis Sri Mulyani melalui postingan di akun Instagram @smindrawati yang dikutip Sabtu (25/2/2023).
Advertisement
Ia pun membeberkan data tingkat kepatuhan pegawai Kemenkeu dalam melaporkan LHKPN. Sejak 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhannya sangat maksimal karena mencapai 100 persen. Sedangkan padatahun 2021 tingkat kepatuhan pelaporan di angka 99,99 persen. Khusus untuk 2022 memang belum semua melapor karena proses masih berjalan hingga 31 Maret 2023.
Dia menjelaskan tidak semua pegawai di bawah pimpinannya wajib melaporkan LHKPN. Kewajiban tersebut hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat tertentu dari eselon I-IV, staf khusus hingga pegawai pelaksana di unit tertentu sesuai dengan KMK 83/2021 mengenai daftar wajib lapor (WL) di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN,” kata Sri Mulyani.
Pegawai Wajib Lapor Harta
Sri Mulyani menjelaskan Wajib Lapor bagi pegawai Kementerian Keuangan hanya berlaku bagi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus. Selain itu, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
Hingga saat ini, total pegawai dan pejabat di Kementerian Keuangan yang Wajib Lapor sebanyak 32.191 di tahun 2022 dan 33.370 di tahun 2021.
“Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022),” tulis Sri Mulyani.
Pegawai Tidak Wajib Lapor Harta
Sementara itu untuk pegawai Kemenkeu yang tidak wajib melaporkan LHKPN, maka harus tetap melaporkan harta kekayaannya dan SPT melalui aplikasi pelaporan di internal, yakni Alpha.
“PEGAWAI YANG TIDAK WAJIB LAPOR LHKPN TETAP MELAPOR HARTA DAN SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” katanya.
Mulai tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha. Sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Sri Mulyani menegaskan tingkat kepatuhan wajib lapor di Kementerian Keuangan sejak tahun 2017-2020 selalu mencapai 100 persen. Hanya di tahun 2021 ada 1 pegawai yang tidak melengkapi dokumen LHKPN., sehingga persentasenya menjadi 99,99 persen.
“Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 HANYA 1 ORANG TIDAK MELENGKAPI DOKUMEN,” tulisnya lagi.
Advertisement
Pelaporan LHKPN 2022
Untuk pelaporan LHKPN 2022 saat ini masih berproses hingga tanggal 31 Maret 2023. Sampai dengan 23 Februari 2023, tercatat sudah ada 18.306 pegawai (56,87 persen) sudah lapor dan 13.885 pegawai (43,13 persen) belum lapor.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya - KEPATUHAN PELAPORAN PEGAWAI KEMENKEU HARUS MENCAPAI 100 persen,” kata dia.
Sebagai wujud konsistensinya, Sri Mulyani pun menginstruksikan pelaporan LHKPN, Alpha dan SPT tahun ini lebih awal menjadi 28 Februari 2023. Mengakhiri postingannya, dia mengatakan Kemenkeu akan menindak tegas pegawainya yang nakal dan tetap memberikan apresiasi bagi mereka yang sudah bekerja dengan baik.
“Ayooo..!Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng.! Kita bersihkan yang kotor..! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu,” pungkasnya.