Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusannya untuk melakukan automatic adjusment, atau pemblokiran anggaran kementerian/lembaga sebesar 5 persen.
Berkaca pada situasi pandemi, ia mengatakan, itu jadi respons APBN dalam menahan efek kejutan yang begitu sangat dalam. Pasalnya, penerimaan negara terkontraksi di saat belanja pemerintah justru naik.
Baca Juga
"Itu adalah bentuk yang disebut countercyclical shock absorber, APBN meredam shock. Karena kalau kita enggak punya APBN yang kuat, shock yang tadi jatuh, penerimaan dan kita ikut jatuh. Dari sisi belanja, ekonominya bakalan nyungsepnya dalam banget," paparnya di Economic Outlook 2023 di St Regis Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Advertisement
Maka, pemblokiran anggaran dilakukan untuk menyerap shock luar biasa akibat pandemi di 2021-2022. APBN kementerian/lembaga dialihkan untuk kepentingan seperti program bantuan sosial (bansos).
Begitu pun pada 2022-2023, dimana situasi ekonomi global yang tak menentu turut menganggu pasar domestik. Terlebih, isu resesi hingga penurunan harga komoditas yang selama ini jadi andalan negara juga harus dipantau.
"Sama seperti tahun 2022 kemarin, kenaikan harga minyak yang sampai USD 120 itu kalau kita enggak redsm, rakyat harus membayar harga minyak tiga kali lipat. Enggak mungkin aja, ekonomi pasti nyungsep," sebutnya.
Sehingga, Sri Mulyani memohon kerelaan kementerian/lembaga yang terkena pemblokiran anggaran. Namun, ia menjamin dana itu tak akan terpotong, melainkan hanya dicadangkan.
"Kita tidak potong. Cadangkan itu artinya 5 persen. Bapak dan ibu sekalian tetap menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan, tapi 5 persen. Ini saya bintangin dulu," jelasnya.
Sri Mulyani Blokir Anggaran Perjalanan Dinas hingga Belanja Pegawai Kementerian Lembaga hingga Rp 50,2 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah memblokir anggaran Kementerian dan Lembaga (Automatic Adjustment) pada 2023 sebesar Rp 50,2 triliun.
Ini menjadi penerapan kebijakan kedua, setelah pertama pada 2022 Menteri Keuangan juga memblokir anggaran Rp 24,5 triliun. Dengan demikian, anggaran yang diblokir oleh Menkeu pada tahun ini meningkat,
Kebijakan ini merupakan makanisme pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada Pagu Belanja K/L TA 2023.
Kebijakan Automatic Adjustment masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
“Automatic Adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini," kata Sri Mulyani ditulis, Minggu (19/2/2023).
Melalui kebijakan Automatic Adjustment seluruh K/L akan memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.
Dalam pelaksanaannya K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.
Secara total, nilai Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2023 ditetapkan sebesar Rp50.232.277.303.000,00 (lima puluh triliun dua ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga ribu rupiah) yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (TA 2020-2022).
Advertisement
Belanja Pegawai hingga Perjalanan Dinas
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, antara lain: belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya).
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I TA 2023.
Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan Automatic Adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment).
Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, Automatic Adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.