Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari harta milik Rafael Alun Trisambodo. Mengingat, ada sejumlah harta yang belum masuk dalam daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada transaksi mencurigakan atau pencucian uang dalam arus transaksi milik Rafael Alun Trisambodo.Â
Baca Juga
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, hingga saat ini belum menemukan adanya TPPU. Dia mengaku masih akan mendalami dugaan tersebut.
Advertisement
"Ini yang didalami dengan PPATK. Kita belum bisa bilang begitu (ada TPPU) belum ada kesimpulan, kita tunggu proses pemeriksaan kita," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Awan mengungkap ada sejumlah harta yang belum dilaporkan ke LHKPN. Misalnya, mobil Rubicon yang diakui Rafael adalah milik kakaknya. Awan memastikan kalau ada timnya yang bekerja untuk menelusuri kebenaran tersebut.
"Kita ad 3 tim, ada yang ngecek yang dia laporkan termasuk yang dilaporin bener nggak nih? Dokumennya ada ga? Ada tim yang khusus mencari harta yang belum dilaporkan, ada tim invetigasi. Ini lagi bekerja kita akan liat secara komprehensif," terangnya.
Temuan PPATK
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo kepada penegak hukum.
Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Â
Sudah Diserahkan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum.
Ivan menyebut hasil analisis sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satriyo, anak Rafael terlibat kasus penganiayaan.
"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).
Ivan mengatakan, hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.
Â
Advertisement
Bersurat
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut pihaknya sudah pernah berkirim surat kepada Inpektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terkait harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo.
Nawawi menyebut surat dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Surat berkaitan dengan ketidaksesuaian harta Rafael dengan jabatan yang diembannya.
"KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementrian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2/2023).