Rupiah Amblas di Awal Pekan, Ini Biang Keroknya

Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS melemah pada Senin pagi. Rupiah amblas 0,03 persen atau 5 poin menjadi 15.380 per USD dari sebelumnya 15.375 per USD.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Sep 2023, 11:45 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 11:45 WIB
dolar ke rupiah
Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS melemah pada Senin pagi. Rupiah amblas 0,03 persen atau 5 poin menjadi 15.380 per USD dari sebelumnya 15.375 per USD.

Liputan6.com, Jakarta Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS melemah pada Senin pagi. Rupiah amblas 0,03 persen atau 5 poin menjadi 15.380 per USD dari sebelumnya 15.375 per USD.

Pengamat pasar uang Ariston Tjendra menyatakan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dipengaruhi ekspektasi suku bunga tinggi AS usai pengumuman hasil rapat bank sentral AS, pekan lalu.

“Peluang pelemahan rupiah terhadap dolar AS masih terbuka hari ini. Ekspektasi suku bunga tinggi AS pasca pengumuman hasil rapat Bank Sentral AS pekan lalu, masih bisa mendorong penguatan dolar AS terhadap nilai tukar lainnya,” ujar dia dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Imbal hasil (yield) obligasi AS terlihat masih bergerak di level tinggi, yakni tenor 2 tahun di kisaran 5,1 persen dan tenor 10 tahun di 4,4 persen.

Selain itu, harga minyak mentah yang sedang naik di area 90 dolar AS per barel juga bisa memberikan tekanan ke aset berisiko termasuk rupiah. Artinya, harga minyak yang meninggi dapat mendorong naik inflasi dan melambatkan pertumbuhan ekonomi global.

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di sisi lain, lanjut dia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang bisa mencapai 5 persen dan inflasi yang stabil tahun 2023 oleh Asian Development Bank (ADB) mampu mengurangi kekhawatiran pasar terhadap ekonomi dalam negeri, sehingga memberikan sentimen positif ke rupiah.

“Potensi pelemahan hari ini ke arah 15.400 per USD, dengan potensi support di kisaran 15.350 per USD,” ungkap Ariston.

 

BI Buka Suara Perihal Beredar Uang Mutilasi, Minta Ini ke Masyarakat

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah. (Gambar oleh iqbal nuril anwar dari Pixabay)

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang mutilasi pecahan Rp 100.000. Uang mutilasi yaitu di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono meminta masyarakat tidak segera mempercayai perihal uang mutilasi tersebut. Hingga saat ini BI belum menerima  ada laporan masyarakat yang menerima uang mutilasi.

"Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian," kata Doni melansir Antara kemarin seperti dikutip Jumat (22/9/2023).

Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.

Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

"Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.

 

Aturan Undang-Undang

nilai rupiah melemah terhadap dollar
Pegawai memperlihatkan mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Mengutip data Bloomberg pukul 15.00 WIB, rupiah ditutup turun 0,22 persen atau 34 poin ke Rp15.616,5 per dolar AS. Hal tersebut terjadi di tengah penguatan indeks dolar AS 0,16 persen ke 104,41. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP," ujarnya.

BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.

"Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula.

Infografis Nilai Tukar Rupiah
Infografis Nilai Tukar Rupiah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya