Liputan6.com, Singapura Stripe, perusahaan keuangan multinasional asal Irlandia melaporkan, para konsumen di Asia Tenggara menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengadopsi perdagangan digital.
Laporan terbaru Stripe tentang perdagangan digital global menunjukkan, sebanyak 84 persen konsumen Singapura terbuka untuk membeli produk fisik secara online dari perusahaan yang beroperasi di negara lain, alias barang impor.
Baca Juga
Sementara 74 persen lainnya terbuka untuk membeli layanan digital. Angka tersebut jauh di atas rata-rata global yang hanya 68 persen.
Advertisement
CEO EatMe Global Jude Kumar mengatakan, ekspektasi konsumen telah bergeser seiring dengan perkembangan ini. Pasalnya, mereka kini mengharapkan pengalaman transaksi digital bebas hambatan di manapun, kapanpun, dan melalui perangkat apa saja.
"Stripe membantu kami dalam menciptakan pengalaman transaksi efisien yang mendukung pemesanan, pembayaran, dan penyelesaian transaksi secara omnichannel untuk memberikan apa yang pelanggan kami cari, dengan biaya yang lebih rendah. Seiring dengan rencana kami untuk melakukan ekspansi ke lebih banyak negara di Asia," tuturnya dalam pernyataan yang dikeluarkan Stripe dalam rangkaian kegiatan Stripe Tour Singapore, dikutip Kamis (28/9/2023).
Dalam Stripe Tour Singapore, acara pertama Stripe di Asia Tenggara yang diperuntukkan bagi pengguna, perusahaan memperkenalkan pembaruan produk untuk mendukung bisnis perdagangan digital.
Stripe Tour Singapore memperkenalkan layanan pembayaran terbarunya, yang memungkinkan pemilik bisnis untuk menawarkan pengalaman pembayaran yang mudah bagi pelanggan mereka tanpa harus membangun atau memelihara sistem pembayaran sendiri.
Fitur Baru
Penambahan fitur terbaru bagi layanan ini juga mencakup akses ke lebih dari 100 metode pembayaran dan perlengkapan A/B Testing yang memudahkan pemilik bisnis mengidentifikasi metode pembayaran terbaik dalam sistem checkout mereka.
Stripe juga mengumumkan beberapa peningkatan layanan produk untuk membantu menyatukan perdagangan online dan offline, sekaligus menyederhanakan proses serta memperluas aksesibilitasnya.
Termasuk di antaranya, Stripe Reader S700, perangkat point-of-sale (POS) terbaru yang dapat disesuaikan untuk mempermudah pemilik bisnis dalammenerima pembayaran, mengumpulkan data pelanggan yang relevan seperti tanda tangan dan alamat email, dan memungkinkan pemilik bisnis melakukan penyesuaian pada perangkat. Perangkat ini akan segera hadir di 23 negara dimana Stripe Terminal tersedia, termasuk Singapura.
Menurut data internal Stripe, bisnis yang beralih ke integrasi pembayaran terbaru Stripe, yakni Stripe Payment Element mengalami peningkatan pendapatan rata-rata sebesar 10,5 persen dibandingkan dengan bisnis yang tidak menggunakan layanan pembayaran tersebut.
Advertisement
Masih Bandel Jualan, Izin Social Commerce Siap-Siap Dicabut
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengancam akan mencabut izin TikTok Shop cs bila social commercer tersebut masih tetap melakukan transaksi jual beli online di Indonesia.
Menurutnya, hal ini ialah langkah konkret dari pemerintah untuk membantu perekonomian pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang kian akan bangkrut dan terancam akan tidak dapat berjualan lain.
Ia menegaskan, dari pihaknya bukan melarang penjual menjajakan barang dagangannya secara online, tetapi mestinya platformnya tidak pada sosial media dan seharusnya di e-commers pada umumnya.
“Aturan Permendag No 31 Tahun 2023 harus bisa ditaati. Kita nanti minta Sekjen menyurati semua di bidang usaha ini. Kalau melanggar ada peringatan 1, peringatan 2. Lalu nanti (jika masih melanggar akan) Kominfo blokir,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam pantauan Liputan6.com, Jakarta, Kamis, (28/9/2023).
“Kita ada Kemendag, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Satgas,” sambungnya.
Ia menjalakan, tidak adanya larangan dalam menggunakan sosial media tetapi, namun jika memuat e-commerce maka wajib mengurus izin terlebih dahulu. Serta, platform sosial media seperti TikTok bisa digunakan sebagai tempat iklan dan promosi saja seperti televisi, bukannya untuk berjualan.
“TV itu iklan promosi boleh. Kalau online biasa, e-commerce, market place silakan. Tapi dia tidak bisa jadi media sosial. Jadi diatur. E-commerce jualan boleh, karena dia bukan media sosial,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan, barang atau produk dari luar negeri harus sama perlakuannya dengan produk di dalam negeri. Misalnya bersertifikat halal jika makanan.
“Kita atur lagi yang impor harus sama dengan offline. Kalau makanan harus ada POM nya, dia halal atau tidak. Kalau beauty harus ada jaminan produk aman. Nanti pakai bedak, jerawatan kan (gawat). Jadi, harus ada BPOM nya,” ucapnya.
"Kalau dia jualan elektronik yang gratis siapa yang jamin siapa siapa yang kasih SNI-nya , Kalau peralatannya diatur yang kemarin tidak diatur, sekarang diatur. Jadi, begini nggak ada yang tutup, ya kalau sosial media saja nggak jualan jelas ya,” sambungnya.