Top 3: Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Berita mengenai cara validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).

oleh Septian Deny diperbarui 29 Nov 2023, 06:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2023, 06:30 WIB
NPWP.
Berita mengenai cara validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (29/11/2023). Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

Lantas bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?

Berita mengenai cara validasi NIK menjadi NPWP ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (29/11/2023):

1. Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menuturkan, dari 71,6 juta yang harus dipadankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023. Padanan itu mencapai 82,44 persen. Demikian dikutip dari Antara, 26 Oktober 2023.

Dwi menuturkan, pemberi kerja dapat dapat melakukan pemadanan secara massal untuk akselerasi integrasi NIK dan NPWP. Dengan demikian, banyak NIK yang dapat terintegrasi dengan NPWP dalam waktu cepat.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Sri Mulyani Bakal Stop Penyidikan Pidana Cukai, Syaratnya Bayar Denda 4 Kali Lipat

Ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman dari luar negeri.
Ada empat hal yang perlu diketahui masyarakat terkait barang kiriman dari luar negeri. (Dok. Bea Cukai)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bisa saja menyetop penyidikan tindak pidana cukai bila tersangka membayar denda sebesar empat kali lipat dari nilai cukai seharusnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Aturan baru ini ditetapkan dan diundangkan pada 22 November 2023.

Mengacu Pasal 2 ayat (1) PP 54/2023, penghentian penyidikan bisa dilakukan oleh menteri urusan pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat yang ditunjuk, dan Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Kampanye Prabowo-Gibran, Ciptakan 10 Kota Metaverse Senilai Rp 125 Triliun

Deklarasi Prabowo - Gibran
Dalam pidatonya, Prabowo memuji Gibran dan meyakinkan bahwa pilihannya terhadap Gibran sebagai calon wakil presiden tidak salah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membangun ekosistem digital yang berpusat di 10 kota inovasi dan metaverse di Indonesia. Tak main-main, total dana yang diperlukan mencapai sekitar Rp 125 triliun.

Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, menjelaskan bahwa 10 kota metaverse tersebut akan menjadi analog dalam membangun ekosistem digital.

IKN selaku ibu kota baru, kata Budiman, nantinya bakal menjadi wadah analog bagi pusat ekosistem digital. IKN dalam hal ini menjadi integrator dan agregator ekosistem digital untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Sembilan kota sebagai seperti sembilan planet, dan mataharinya adalah IKN sebagai super hub dari ekosistem digital. Ini bisa dikerjakan, orangnya ada," ujar Budiman dalam acara Indonesia Digital Summit 2023 di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya