Banjiri Jalan dengan Mobil Listrik, Kemenkeu Jor-joran Insentif

Berikut insentif yang diberikan pemerintah untuk mobil listrik diantaranya insentif bea masuk sebesar 0 persen dan PPnBM sebesar 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Mar 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2024, 14:15 WIB
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Tira/Liputan6.com)
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sangat mendukung penuh penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, yaitu dengan memberikan banyak insentif.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi, mengatakan pemberian insentif-insentif tersebut guna meningkatkan dan mempercepat produksi dan penggunaan mobil listrik dan motor listrik di dalam negeri.

"Kita nggak main-main untuk mobil listrik support habis-habisan. Berbagai macam insentif (diberikan). Bahkan insentif pusat itu banyak ada PPh, PPN, Bea masuk, PPnBM, dapet semua tinggal beli materai aja," kata Rustam dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Berikut insentif yang diberikan Pemerintah diantaranya insentif bea masuk sebesar 0 persen dan PPnBM sebesar 0 persen untuk CBU dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi 1:1 sesuai dengan nilai TKDN dalam roadmap. Kemudian, insentif bea masuk sebesar 0 persen dan PPnBM sebesar 0 persen untuk CKD dibawah nilai TKDN sesuai roadmap sesuai dengan persyaratan bank garansi dan komitmen produksi sesuai dengan roadmap.

Insentif lainnya, yaitu insentif PPnBM, bagi mobil listrik dengan TKDN kurang lebih dari 40 persen mendapatkan PPnBM sebesar 0 persen, dan atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen.

Insentif lainnya, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah 10 persen, bahkan Pemerinyah juga melakukan pembebasan atau pengurangan pajak lainnya baik dari pusat maupun daerah.

Ia meyakini dengan banyaknya insentif yang diberikan ini tidak ada alasan lagi untuk investor ragu menanamkan investasi di Indonesia. Lantaran, berinvestasi di Indonesia lebih menguntungkan.

"Bukan hanya DKI dan Bali saja, sudah diamanatkan oleh UU Perimbangan Daerah bahwa semua daerah dalam tahap awal ini harus support semua. Jadi harapannya harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi. Sudah cukup untuk berpikir bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan," pungkasnya.

Kemenperin: Pengguna Motor dan Mobil Listrik Makin Meningkat

Mobil Listrik
Ilustrasi mobil listrik (chuttersnap/Unsplash)

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat terjadi penambahan Populasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda 2 di Indonesia meningkat sebesar 262 persen pada 2023 yakni 62 ribu unit dibandingkan dengan tahun sebelumnya 17 ribu unit.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin R Hendro Martono mengatakan, peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda 2.

"Penambahan populasi KBLBB roda dua di Indonesia meningkat 262 persen pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Hendro dalam konferensi pers Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder, di Park Hyatt Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Selain itu, juga terjadi penambahan populasi KBLBB roda 4 atau mobil pada 2023 meningkat 43 persen pada 2023 sebanyak 12 ribu unit, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 8 ribu unit.

 

Insentif Bea Masuk dan PPnBM

Dia menuturkan, meskipun Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program insentif, penambahan ini dinilai belum cukup untuk meningkatkan popularisasi KBLBB.

Alhasil, Pemerintah mengeluarkan program insentif baru yaitu program insentif bea masuk dan PPnBM untuk CBU dan CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap, dan penyesuaian Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Meski Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa program insentif, penambahan ini belum cukup untuk meningkatkan popularisasi KBLBB sehingga pemerintah mengeluarkan program insentif baru," pungkasnya 

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya