Rilis Peta Jalan Baru, Bos OJK Wanti-Wanti Peran Semua Pihak

OJK rilis peta jalan roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Pihak yang terlibat dalam implementasi peta jalan ini melibatkan juga APPI dan OJK.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 05 Mar 2024, 14:58 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 14:01 WIB
Rilis Peta Jalan Baru, Bos OJK Wanti-wanti Peran Semua Pihak
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mewanti-wanti seluruh pihak ikut terlibat dalam melaksanakan peta jalan atau roadmap. (Dok. OJK)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mewanti-wanti seluruh pihak ikut terlibat dalam melaksanakan peta jalan atau roadmap. Saat ini sudah ada 7 roadmap yang dirilis oleh OJK.

Paling terbaru adalah roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Rilisnya roadmap ini jadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

"Bukan sekadar menambah satu lagi roadmap didalam perbendaharaan yang sudah dilakukan OJK tapi justru untuk betul-betul kita semua warga negara Indonesia (WNI) menjalankan amanat Undang-Undang No 4 tahun 2023," tegas Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia mengingatkan, pihak yang terlibat dalam implementasi peta jalan ini bukan sebatas OJK. Namun, melibatkan juga Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).  

"Sehingga konsekuensinya adalah apapun yang diperlukan untuk menjalankan, implementasikan roadmap itu menjadi kewajiban semua pihak. Kalau diperlukan kebijakan insentif, kalau diperlukan dukungan juga merupakan bagian dari kebijakan ini," paparnya.

Mahendra turut mengingatkan pelaksanaan nantinya tidak ada batasan. Konteksnya adalah kewenangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam mengejar tahapan dan target yang ditentukan dalam roadmap tersebut.

"Pelaksanaannya nanti jangan ada batasan, mana yang elemen, faktor, kondisi yang diperlukan untuk bisa mengimplementasikan roadmap ini dengan baik. Apakah ini di dalam kewenangan OJK atau di luar OJK, saya ingatkan bahwa undang-undang itu adalah Undang-Undang Republik Indonesia, jadi dilihat dari perspektif yang tepat," ujar dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Rilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan. Salah satunya adalah meningkatkan pembiayaan ke sektor profuktif.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan alasan awal munculnya roadmap ini adalah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Salah satunya ada peran OJK dalam mengembangkan industri kedepannya.

"Karena di dalam undang-undang itu jelas sekali ditegaskan bahwa OJK tentu bekerja sama dan menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah dan seluruh pengambil kebijakan dan otorita wajib mengembangkan dan memperkuat seluruh indutri jasa keuangan yang ada disitu yang disebutkan dalam UU P2SK," tutur Mahendra dalam Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, gerak perusahaan pembiayaan saat ini sudah masuk dalam UU P2SK tersebut. Atas dasar itu kedepannya dinilai perlu adanya suatu peta jalan yang memuat strategi untuk pengembangan industri tersebut.

"Tantangannya bagaimana kita mengimplementasikannya dan bagaimananya itu harus jadi strategi dan juga tujuan komitmen bersama. Oleh karena roadmap terkait dengan perusahaan pembiayaan ini diluncurkan hari ini," tegasnya.

7 Roadmap

Dia menuturkan, ini jadi bagian dari 7 roadmap yang sudah dirilis oleh OJK sejak Juli 2022. Sebelumnya, sudah ada roadmap tentang pasar modal, roadmap tentang pengembangan dan penguatan perasuransian.

Kemudian roadmap untuk financial technology (fintech), roadmap perbankan syariah, lalu roadmap untuk pengawasan market conduct dan edukasi dan perlindukan konsumen. Serta roadmap untuk pengembangan penguatan perusahaan modal ventura.

 

 


OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura (PMV) periode 2024-2028. Peluncuran bertujuan sebagai upaya mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 digelar di Jakarta, Selasa (24/1/2024). Acara ini dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman dan Ketua Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro.

Mahendra Siregar dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan untuk semakin berkontribusi kepada perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Roadmap ini mengacu pada kebutuhan untuk mengembangkan dan menguatkan perusahaan-perusahaan rintisan di Indonesia yang diperlukan oleh banyak kalangan masyarakat,” kata Mahendra.

Sementara Agusman menyampaikan bahwa roadmap Modal Ventura dibutuhkan untuk membenahi aspek tata kelola serta mendorong kontribusi industri Modal Ventura terhadap perekonomian nasional khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri PMV pada periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama mewujudkan industri Modal Ventura yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pembiayaan perusahaan rintisan untuk mendukung pengembangan UMKM dan pelindungan konsumen, serta berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Agusman.

 


Pengembangan dan Penguatan Industri Modal Ventura

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:

1.    Pilar tata kelola dan kelembagaan;

2.    Pilar edukasi dan literasi konsumen;

3.    Pilar pengembangan elemen ekosistem; dan

4.    Pilar pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri Modal Ventura dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 sampai 2028, diawali dengan fase penguatan fondasi dan konsolidasi, dilanjutkan dengan fase menciptakan momentum, dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan.

Beberapa strategi yang akan dijalankan pada periode lima tahun mendatang berlandaskan keempat pilar tersebut yaitu penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko dan SDM, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan, penguatan edukasi dan literasi konsumen, penguatan ekosistem ekosistem PMV serta pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya