Aturan Larangan Impor Kembali Dikeluhkan, Begini Respons Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menanggapi keluhan pengusaha yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat ganggu daya industri nasional.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Mei 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 20:30 WIB
Aturan Larangan Impor Kembali Dikeluhkan, Begini Respons Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai keluhan yang kembali terjadi karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai keluhan yang kembali terjadi karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor.

Zulkifli Hasan menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak dapat direvisi kembali. Ia menyampaikan hal itu seiring keluhan sejumlah pengusaha yang mengatakan Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dapat menganggu daya saing industri nasional.

“Enggak (revisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, (kenapa) enggak kemarin-kemarin,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menuturkan, Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini dihadirkan untuk mengendalikan masuknya barang-barang impor dengan bebas ke Indonesia.

Namun demikian, saat menerapkan peraturan tersebut mendapat banyak kendala, salah satunya adalah menumpuknya kontainer barang-barang impor yang tidak bisa keluar lantaran membutuhkan rekomendasi Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Semangat kita agar impor dikendalikan pemerintah melalui lartas (larangan dan pembatasan impor), tetapi dalam implementasinya enggak mudah," tutur Zulkifli.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) menyebut Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin 6/2024 membawa harapan baru bagi keberlangsungan sektor tersebut ke depannya.

"Karena Permenperin tersebut memberikan harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik," kata Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Dia menuturkan, regulasi Kementerian Perindustrian yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 sudah cukup baik untuk memberikan jaminan keamanan pasar domestik dari serbuan produk impor, karena menerapkan larangan dan pembatasan (lartas).

Sehingga ia menilai, regulasi terbaru yakni Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertek dikhawatirkan bisa membuat pabrik kabel serat optik dalam negeri tutup beroperasi dan gulung tikar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Industri Tekstil Khawatir

Pekerja Pabrik Tekstil
Pekerja Pabrik Tekstil. Dok Kemenperin

Selain itu, Kementerian Perindustrian menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khawatir terhadap dominasi barang impor akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) di regulasi Permendag 8/2024 yang tak lagi memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek).

Saat ini performa industri TPT berada pada level ekspansif, dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi meningkat sebesar 2,64 persen (year on year/yoy) pada kuartal I 2024.

Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil, dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.


Kadin Indonesia Tunggu Evaluasi Larangan Terbatas Impor

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, saat ditemui di Kantor APINDO, Kamis (1/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, saat ditemui di Kantor APINDO, Kamis (1/2/2024). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menunggu hasil evaluasi dari kebijakan larangan Terbatas atau lartas impor. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menilai implementasi dari aturan lartas impor tersebut cenderung masih kurang sosialisasi, sehingga cukup banyak terjadi mispersepsi.

"Kemarin dari Menteri Perdagangan sudah sampaikan, beliau akan evaluasi dan Bea Cukai menunggu," ujar Shinta di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Shinta menegaskan, kelompok pengusaha terus menunggu sikap pemerintah soal kebijakan itu. "Yang pasti harapan kami saat ini kita kita mau dorong lebih banyak kemudahan," ungkapnya. 

Di satu sisi, ia menambahkan, Kadin Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengurangi impor ilegal, dengan cara memindahkan pengawasan dari post border ke border.

 


Beri Masukan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menanggapi isu mundur para Menteri Jokowi. Foto: Tira Santia
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menanggapi isu mundur para Menteri Jokowi. Foto: Tira Santia

Namun di sisi lain, ia meminta pemerintah paham bahwa impor bahan baku maupun bahan penolong sangat penting bagi pelaku usaha. Lantaran masih banyak yang bergantung pada setoran dari luar negeri.

"Ini tidak hanya untuk pengguna, tapi untuk produksi. Oleh karenanya kami sudah berikan masukan hal apa lagi yang harus jadi perhatian pemerintah yang perlu dapat satu kebijakan khusus. Enggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama," tegasnya. 

Pada saat yang sama, Shinta menegaskan, ia tak ingin aturan larangan terbatas impor turut mengganggu industri pariwisata. Dalam hal ini, para pelaku usaha tidak mampu menyediakan merchandise untuk para turis gara-gara kekurangan suplai bahan baku. 

"Jadi maksud saya perlu ada kejelasan, sebenarnya seperti apa aturan ini, bagaimana caranya kita supaya masyarakat umum juga akan lebih tahu mengapa sebenarnya peraturan ini dibuat, dan pelaksanaan peraturannya bagaimana," tegasnya. 

 


Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor

Sepekan Jelang Ramadan, Kebutuhan Pakaian Muslim Meningkat
Para pedagang busana eceran dari berbagai daerah mulai berdatangan ke pasar tekstil grosiran pakaian, seperti Pasar Cipulir dan Pasar Tanah Abang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut baik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian sedikit direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024.

Jemmy menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menurut dia, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen. Sehingga dengan mekanisme border, perlindungan terhadap UMKM dan industri kecil menengah (IKM) konveksi bisa lebih baik.

"Beleid Ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jemmy menilai, Permendag 36/2023 jadi langkah maju dari pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dalam menjemput misi Indonesia Emas 2045. Tak hanya Indonesia, ia menyebut negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri dari sisi hulu ke hilir.

"Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada custome declaration, bawa rokok, minuman dibatesin. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi, karena kita tetap dorong industri harus dilindungi," tegas Jemmy.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya