OJK Terima 9.596 Pengaduan soal Pinjol Ilegal hingga Juli 2024

OJK mencatat berdasarkan data pengaduan atas Pinjol ilegal terus meningkat dalam kurun dua tahun terakhir.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Agu 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 16:00 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan konsumen atas entitas keuangan ilegal sebanyak 10.104 sejak Januari hingga Juli 2024. Mayoritas pengaduan paling banyak mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal.

"1 Januari s.d. 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Minggu (11/9/2024).

Dari jumlah pengaduan tersebut, diantaranya pengaduan pinjol ilegal tercatat 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan, dan gadai ilegal 251 pengaduan.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebanyak 149 investasi Ilegal dan 1.591 Pinjol Ilegal.

Pengaduan Terus Meningkat

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, berdasarkan data pengaduan atas Pinjol ilegal terus meningkat dalam kurun dua tahun terakhir.

Pada tahun 2022, aduan terkait pinjol ilegal sebanyak 698 aduan. Sementara di tahun 2023, terdapat 2.248 aduan. Kemudian, untuk investasi ilegal juga mengalami peningkatan antara tahun 2023 hanya 40 pengaduan, dan periode hingga Juli 2024 mencapai 149 pengaduan.

Menurutnya, dengan banyaknya penipuan-penipuan yang diadukan oleh masyarakat, OJK terus berkomitmen untuk melakukan pelindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat baik melalui fungsi edukasi dan tindak lanjut lainnya.

Namun demikian, OJK menyadari bahwa OJK tidak dapat melakukannya sendiri, dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders untuk bekerja sama dan bersinergi melakukan peran masing-masing agar proses penanganannya menjadi tuntas.

 

Setelah Satgas Anti Pinjol, OJK Mau Bentuk Satgas Anti Scam

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam. Tugas dari satgas ini adalah mengatasi berbagai penipuan yang menimpa nasabah di sektor keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, satgas ini diinisiasi oleh OJK dan akan berisi sejumlah pihak yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, seperti perbankan, Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga marketplace.

Satgas anti scam ini bukan ide baru. Sejumlah negara telah memiliki satgas seperti ini. Ia melihat bahwa Indonesia perlu memiliki satgas anti scam yang akan menjadi forum koordinasi antara berbagai lembaga untuk menangani penipuan dengan lebih efektif dan cepat.

"Untuk kita akan membuat anti scam center semuanya sangat excited dan sangat mendukung karena ternyata walaupun itu pejabat-pejabat semua yang di sini tapi ternyata punya pengalaman juga, entah keluarganya, entah kadang dirinya juga kena scam and fraud gitu ya," kata Frederica dikutip Minggu (11/8/2024). 

Satgas Anti Scam ini bertujuan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan mengejar pelaku penipuan. Di samping itu, sistem ini juga akan dikembangkan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang sering terjadi di rekening-rekening tertentu.

"Nah, dengan area anti-scam center ini harapannya, ketika masyarakat sadar bahwa uangnya sudah hilang ya, karena kena scam seperti ini menelpon kepada anti-scam center, asal waktunya cepet ya kadang-kadang orang kalau uangnya hilang juga kadang enggak sadar ya mungkin seminggu baru sadar," terang dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya