Tak Cuma di Jakarta, Demo Buruh Tolak Outsourcing Tanpa Batasan Berlangsung seluruh Indonesia

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi serentak di seluruh penjuru Tanah Air pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

oleh Arthur Gideon diperbarui 20 Agu 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 11:30 WIB
FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis, 12 Mei 2022. Aksi tersebut berlangsung dengan semangat tinggi dan menjadi sorotan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan melaksanakan demonstrasi serentak di seluruh Indonesia pada hari Selasa, 20 Agustus 2024. Aksi ini akan dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dengan titik kumpul di Patung Kuda, depan Indosat.

"Diperkirakan, jumlah peserta aksi akan mencapai lebih dari dua ratus orang (buruh)," ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam pernyataannya pada Selasa (20/8/2024).

Menurut Said Iqbal, ada tiga isu utama yang akan diangkat dalam aksi ini. Pertama, penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, terkait dengan UU Pilkada.

Ia menambahkan, terdapat sembilan alasan yang mendorong buruh untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi:

  1. **Kembali ke Upah Murah**: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, yang mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang minim dan tidak mencukupi.
  2. **Outsourcing Tanpa Batasan**: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh dan menjadikan negara seolah agen outsourcing.
  3. **Kontrak Berulang Tanpa Jaminan**: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan untuk menjadi pekerja tetap, yang mengancam stabilitas kerja buruh.
  4. **Pesangon yang Minim**: Besaran pesangon yang diberikan hanya setengah dari ketentuan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
  5. **PHK yang Dipermudah**: Proses PHK yang dipermudah membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
  6. **Jam Kerja Fleksibel**: Pengaturan jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh dalam mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
  7. **Ketiadaan Kepastian Cuti**: Tidak ada kepastian mengenai upah selama cuti, terutama bagi buruh perempuan, yang menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
  8. **Tenaga Kerja Asing yang Melimpah**: Meningkatnya jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan yang ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
  9. **Hilangnya Sanksi Pidana**: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberi keleluasaan bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum yang berat.

Buruh mendesak MK untuk mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan. "Jika permohonan tidak dipenuhi, kami akan melakukan mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh akan keluar dari pabrik dan menghentikan produksi," tegas Said Iqbal.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya