Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan hasil keputusan sementara terkait adanya tuduhan dumping udang di Amerika Serikat (AS). Hal ini disampaikan pada senin (2/9/2024) oleh Budi Sulistiyo, selaku Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Budi menjelaskan, definisi dari dumping sendiri menurut adalah suatu praktek dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual barang lebih murah dibanding harga di dalam negeri. Sedangkan Antidumping (AD) merupakan tindakan yang diambil negara importir pengenaan bea masuk terhadap barang dumping.
Baca Juga
Dalam kasus ini, U.S Department of Commerce (USDOC), atau Kementerian Perdagangan AS yang melakukan investigasi subsidi dan dumping di negara eksportir. Selain itu, U.S International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan Internasional AS JUGA sedang melakukan penyelidikan aspek kerugian di domestika AS akibat subsidi dan dumping.
Advertisement
Produk yang diselidiki oleh kedua lembaga tersebut adalah udang beku hasil budidaya.
"Tertanggal 25 Maret 2024 USDOC menerbitkan keputusan sementara bahwa Pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi. Terkait dengan antidumping USDOC menyatakan bahwa margin dumping kedua perusahaan yang diselidiki yakni PT.Bahari Makmur Sejati (BMS) sebesar 0 % dan PT. First Marine Seafood (FMS) sebesar 6,3%," kata budi.
"Berdasarkan regulasi AS, PT FMS dan seluruh eksportir udang beku lainnya akan dikenakan tarif bea masuk AD 6,3 persen.'' tegas Budi Sulistiyo.
Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh KKP untuk membebaskan tuduhan dumping yaitu seperti menyampaikan keberatan terhadap pengunaan laporan keuangan yang yang bisnisnya berbeda dengan BMS dan FMS, mendorong eksportir udang untuk lebih bersinergi dan solid untuk menangani kasus AD, mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk menyiapkan dokumen pembelaan dengan dukungan lawyer serta menyampaikan strategi pembelaan.
Selain itu, untuk menangani kasus ini juga memerlukan dukungan media untuk mensosialisasikan upaya-upaya penanganan kasus AD.
5 Strategi KKP Hadapi Tudingan Antidumping AS untuk Produk Udang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan lima strategi untuk menangani kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Budi Sulistiyo, mengatakan bahwa KKP mengkaji peluang-peluang penanganan kasus antidumping dalam rangka membebaskan tuduhan dumping sebelum pengumuman keputusan final diterbitkan, yang diperkirakan pada tanggal 5 Desember 2024, melalui lima upaya.
Pertama, KKP menyampaikan keberatan terhadap penggunaan laporan keuangan perusahaan yang bisnisnya berbeda dengan BMS dan FMS sebagai dasar penghitungan dumping margin, serta mengusulkan penggunaan laporan keuangan dari perusahaan yang memiliki bisnis serupa dengan BMS dan FMS pada pertemuan dengan USDOC pada tanggal 20 Agustus 2024.
Kedua, "Mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk lebih bersinergi dan solid bersama pemerintah dalam menangani kasus AD dan hadir serta aktif pada hearing yang dijadwalkan oleh USDOC dan USITC pada 22 Oktober 2024," kata Budi dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Ketiga, mendorong eksportir udang dan asosiasi untuk menyiapkan dokumen pembelaan dan kajian ekonomi dengan dukungan pengacara dan pakar ekonomi yang akan disampaikan pada hearing di USDOC dan USITC.
Advertisement
Strategi Selanjutnya
Keempat, menyampaikan strategi pembelaan, yakni dengan mempertegas posisi petitioner, apakah secara legal standing mewakili seluruh industri udang di AS.
Selain itu, memastikan bahwa jenis udang yang dituduhkan dumping tidak serupa dengan udang yang diproduksi oleh pelaku domestik AS, serta mempertegas bahwa kerugian industri udang domestik AS bukan disebabkan oleh impor udang dari Indonesia.
Strategi kelima, kata Budi, pemerintah memerlukan dukungan media untuk menyosialisasikan upaya-upaya penanganan kasus antidumping udang di AS.