Bantu Kelompok Unbanked Dapat kredit, OJK Bikin Credit Scoring Berbasis Medsos

Dalam innovative credit scoring (ICS) akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.

oleh Tim Bisnis diperbarui 12 Nov 2024, 12:15 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2024, 12:15 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meracik aturan baru yang menjadi dasar lembaga keuangan menyalurkan pembiayaan atau kredit ke nasabah atau calon nasabah. Dalam aturan ini nantinya akan memasukkan innovative credit scoring (ICS).

ICS ini akan memakai Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan, ICS akan menjadi alternatif dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.

"Bisa dari perilaku kita di sosial media. Kemudian dari data telko kita, kemudian data penggunaan utilitas kita, gitu ya listrik dan sebagainya air, sewa-menyewa apartemen dan sebagainya," ujar Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Selain sosmed hingga tagihan listrik. Sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.

"Bisa dari tadi tuh, kebiasaan kita di e-commerce, cara kita membeli barang dan membayar pelunasannya," tegas Hasan.

OJK menargetkan pembahasan peraturan terkait innovative credit scoring (ICS) selesai pada akhir 2024. Aturan ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.

"Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya," tandasnya.

 

Pakai Big Data

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Melansir laman OJK, innovative credit scoring (ICS) menekankan pada penggunaan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara dinamis dan menggunakan sumber data alternatif, misalnya data telekomunikasi dan media social sebagai salah satu dasar penentuan penilaian.

Terkait cara kerjanya, ICS memanfaatkan teknologi Big Data dan Machine Learning. Dengan ini, ICS memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan akses kredit kepada kelompok unbanked dan underbanked dengan cara yang lebih efisien dan tepat serta jangkauan lebih luas. 

Kehadiran ICS diyakini memberikan analisis yang lebih komprehensif terhadap data alternatif dan perilaku keuangan individu juga membuka peluang untuk inovasi produk keuangan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya