Heboh Pagar Laut di Tangerang, Muhammadiyah Ancam Polisikan Pihak Terkait

Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan somasi soal pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jan 2025, 21:31 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 21:26 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan somasi terbuka terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Somasi tersebut meminta pelaku segera mencabut pagar laut yang dianggap merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Somasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 023/LBH.AP/I/2025 yang diterbitkan pada 13 Januari 2025. Dalam surat tersebut, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyebutkan tiga dampak utama dari pemagaran laut:

  • Mengganggu Aktivitas Nelayan Tradisional

Pagar laut ini menghambat akses nelayan untuk melaut, yang menjadi sumber utama mata pencaharian mereka.

  • Melanggar Hak Akses Publik

Laut seharusnya menjadi wilayah yang bebas diakses oleh masyarakat untuk kepentingan umum.

  • Berpotensi Melanggar Hukum

Pemagaran ini diduga tidak sesuai dengan aturan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Gufroni memberikan tenggat waktu 3x24 jam bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mencabut pagar laut tersebut. Jika tidak diindahkan, LBHAP Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Mabes Polri dan mengajukan gugatan perdata.

Menteri Trenggono: Pagar Laut Tangerang Disegel

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut menyoroti masalah ini. Ia menegaskan bahwa pemagaran laut tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP telah menyegel pagar laut tersebut.

"Kami menemukan bahwa lokasi tersebut tidak memiliki izin, sehingga langsung kami segel sesuai prosedur," ujar Trenggono dalam pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @kkpgoid, Sabtu (11/1/2025).

Langkah penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut berada di zona perikanan tangkap dan zona pengelolaan energi, yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Trenggono juga menegaskan komitmen KKP untuk mengusut tuntas pelaku pemagaran laut ilegal ini.

 

Dampak Pemagaran Laut terhadap Nelayan dan Ekosistem

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemasangan pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Pemagaran laut di pesisir Tangerang menimbulkan kerugian besar bagi nelayan setempat, yang kehilangan akses ke wilayah tangkapan ikan.

Selain itu, keberadaan pagar laut berpotensi merusak ekosistem pesisir yang vital bagi keberlanjutan lingkungan dan perekonomian lokal.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat.

"Kami menghentikan kegiatan pemagaran sambil mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas aktivitas ini," ujar Pung Nugroho, Jumat (10/1/2025).

 

Pentingnya Penegakan Hukum Tata Ruang Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir Kabupaten Tangerang. (Foto: KKP)... Selengkapnya

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terkait tata ruang laut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Semua kegiatan di ruang laut wajib mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan langkah tegas dari KKP dan dukungan LBH Muhammadiyah, diharapkan masalah ini segera terselesaikan, sehingga hak-hak masyarakat nelayan dapat dipulihkan dan keberlanjutan ekosistem pesisir tetap terjaga.     

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya