Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra menuturkan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, ilegal.
Dia menuturkan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya.
Advertisement
Baca Juga
"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah (Kantor Pertanahan)," tutur Herzaky di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Advertisement
Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB pagar laut tersebut itu. Sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini.
Menko AHY mengaku sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
"Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik," kata Herzaky.
Menko AHY mendorong investigasi lebih lanjut untuk disampaikan ke publik mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut.
Sebab, RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.
"Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ujar dia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau kepada Menteri ATR/BPN untuk dapat menyelesaikan masalah penerbitan SHGB pagar laut ini secara tuntas. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, Menko AHY mendorong penyelesaian hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut.
Profil Dua Perusahaan Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.
PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023. Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.
PT Intan Agung Makmur berlokasi di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten. Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.
Sementara PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Kedudukan Perseroan tercatat beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.
PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Tok, Nusron Wahid Cabut Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid resmi mencabut sejumlah sertifikat kepemilikan tanah di kawasan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sertifikat ini berada di kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam eilayah tersebut. Menurutnya, proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," tutur Nusron, mengutip keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).
Dia memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. Dia tak ingin mencabut sertifikat yang disebut cacat prosedur dengan langkah-langkah yang tak sesuai aturan.
Proses Verifikasi
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Nusron bilang, proses verifikasi sertifikat tanah memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Advertisement
Siapkan Sanksi
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” ujar Nusron.