Kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri kelas I3 dan I4 sekitar 38,9% hingga 64,7% dianggap terlalu besar. Kenaikan itu dikhawatirkan akan memberatkan kalangan pengusaha.
Penilaianya tersebut disampaikan Ketua Apindo, Sofjan Wanandi menanggapi keputusan Komisi VII DPR yang menyetujui kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali. Meski belum memutuskn persentasenya, kenaikan tarif listrik akan dilakukan bertahap mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2014.
"Kalau managable itu 20%-an, dengan catatan ditopang pertumbuhan ekonomi 6%, jadi tidak bisa sekaligus menaikkan segitu," ungkapnya saat ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Meski kenaikan listrik hanya berlaku bagi industri besar, Sofjan memperkirakan dampaknya akan terasa kepada para pelaku industri kecil yang membutuhkan bahan baku produksi yang dihasilkan oleh industri-industri besar.
"Yang ada nanti pengusaha memikirkan daripada beli dari Indonesia lebih murah beli dari China," tegasnya.
Meski setuju dengan penyesuaian tarif listrik, kalangan pengusaha berharap agar pemerintah mengenakan kenaikan secara bertahap setiap dua atau tiga tahun sekali.
Dengan begitu maka para pengusaha mampu menyesuaikan total anggaran untuk biaya listrik dengan nilai penjualan yang mereka inginkan sehingga tidak menimbulkan kerugian.
"Harusnya juga tiap dua tahun, tiga tahun lah, tidak naiknya tiba-tiba 64,7%, kan lucu. Langsung nanti pasti akan ada yang tutup," jelas Sofjan.
Dari catatan Apindo saat ini terdapat 61 perusahaan besar di Indonesia yang telah melayangkan keberatannya ke Apindo untuk disampaikan ke pemerintah. (Yas/Shd)
Baca Juga
Penilaianya tersebut disampaikan Ketua Apindo, Sofjan Wanandi menanggapi keputusan Komisi VII DPR yang menyetujui kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri besar secara bertahap setiap dua bulan sekali. Meski belum memutuskn persentasenya, kenaikan tarif listrik akan dilakukan bertahap mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2014.
"Kalau managable itu 20%-an, dengan catatan ditopang pertumbuhan ekonomi 6%, jadi tidak bisa sekaligus menaikkan segitu," ungkapnya saat ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Meski kenaikan listrik hanya berlaku bagi industri besar, Sofjan memperkirakan dampaknya akan terasa kepada para pelaku industri kecil yang membutuhkan bahan baku produksi yang dihasilkan oleh industri-industri besar.
"Yang ada nanti pengusaha memikirkan daripada beli dari Indonesia lebih murah beli dari China," tegasnya.
Meski setuju dengan penyesuaian tarif listrik, kalangan pengusaha berharap agar pemerintah mengenakan kenaikan secara bertahap setiap dua atau tiga tahun sekali.
Dengan begitu maka para pengusaha mampu menyesuaikan total anggaran untuk biaya listrik dengan nilai penjualan yang mereka inginkan sehingga tidak menimbulkan kerugian.
"Harusnya juga tiap dua tahun, tiga tahun lah, tidak naiknya tiba-tiba 64,7%, kan lucu. Langsung nanti pasti akan ada yang tutup," jelas Sofjan.
Dari catatan Apindo saat ini terdapat 61 perusahaan besar di Indonesia yang telah melayangkan keberatannya ke Apindo untuk disampaikan ke pemerintah. (Yas/Shd)
Baca Juga
Subdisi Listrik Industri Kakap Dicabut, JK: Masa Mampu Disubsidi
Tarif Listrik Industri Naik, Jero Wacik Siap Diprotes Pengusaha
Baca Juga
Emiten Kakap Tak Lagi Dapat Jatah Subsidi Listrik
Advertisement
Per 1 Mei, Tarif Listrik Pelanggan Kakap Naik Turun Bak Pertamax