Kesimpulan Lengkap TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI, PT LIB, Panpel, Security Officer, Aparat Keamanan, Suporter

TGIPF memberikan sejumlah kesimpulan untuk pihak-pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober lalu.

oleh Thomas diperbarui 14 Okt 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 17:01 WIB
Foto: Nasib Malang Sepak Bola Indonesia, 127 Orang Kehilangan Nyawa di Stadion Kanjuruhan
Tetapi pihak keamanan melakukan kebijakan yang kontroversial. Mereka justru menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus merengsek ke dalam lapangan. Langkah tersebut justru membuat kondisi di lapangan makin runyam. (AP/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Kanjuruhan baru saja merampungkan tugasnya. Mereka menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi soal Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta pada Jumat (14/10/2022) siang.

Banyak temuan menarik selama penyelidikan TGIPF. Ada soal penggunaan gas air mata, hingga fakta proses jatuhnya korban lebih menggerikan dari yang beredar di publik dan medsos.

Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, Ketua TGIPF Mahfud Md juga menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.

PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola Indonesia dinilai tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.

Kesimpulan TGIPF tidak cuma untuk PSSI saja. Ada juga untuk PT Liga Indonesia Baru atau LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, aparat keamanan, dan suporter.

Simak Kesimpulan Lengkap TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk semua pihak yang terlibat di halaman berikutnya:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI

Foto: Nasib Malang Sepak Bola Indonesia, 127 Orang Kehilangan Nyawa di Stadion Kanjuruhan
Banyak suporter Arema FC tak berdosa meregang nyawa saat berdesak-desakan menghindari gas air mata yang juga diarahkan ke tribune. (AP/Yudha Prabowo)

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;

c. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;

d. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;

e. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;

f. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;

g. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk PT LIB

a. Tidak mempertimbangkan faktor risik (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media.

b. Tidak mempertimbangkan track record/ reputasi, dan kompetensi terkait kualitas petugas, ketua panitia pelaksana (pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI)

c. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference zoom meeting selama 2 jam, dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022)

d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugasnya.

e. Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT. LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir.


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk Panpel

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan,

b. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.

c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar)

d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).

e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone)

f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

 


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk Security Officer (SO)

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan

b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.

c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk Aparat Keamanan

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Suporter memasuki lapangan saat terjadi kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut, dua di antaranya merupakan anggota Polri. (AP Photo/Yudha Prabowo)

a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFAStadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5)

d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api)

e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan.


Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan untuk Suporter

a. Tidak mengetahui/ mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas.

c. Melakukan tindakan melawan petugas (melempar benda benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas).

Infografis Ragam Tanggapan FIFA Kawal Transformasi Sepak Bola Nasional Pasca-Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan FIFA Kawal Transformasi Sepak Bola Nasional Pasca-Tragedi Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya