Ragam Hoaks Seputar Pungutan Pajak, Simak Biar Enggak Emosi

Cek Fakta Liputan6.com telah mengungkap sejumlah hoaks seputar pungutan pajak, apa saja ragamnya? Simak artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jun 2024, 10:20 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2024, 13:00 WIB
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI

Liputan6.com, Jakarta- Pajak menjadi sumber penghasilan negara terbesar di Indonesia, kabar tentang pungutannya pun beredar di media sosial bahkan kerap dijadikan bahan hoaks.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap sejumlah hoaks seputar pungutan pajak, kabar bohong ini tentu dapat meresahkan bahkan menimbulkan persepsi yang salah.

Berikut kumpulan hoaks terkait pungutan pajak.

 Ibu Melahirkan Kena Pajak

Kabar tentang ibu melahirkan bakal dikenakan pajak beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 4 Juni 2024.

Akun Facebook tersebut mengunggah narasi bahwa ibu yang melahirkan bakal dikenakan pajak oleh pemerintah.

"Ibu melahirkan juga bakal kena pajak....

Ayo suuuuum Ndang sat set bikin ank...ayo bantu pejabat kita biar perut membusung dan meledak ...biar pejabat bisa menyenangkan keluarga nya....

MENYALA INDONESIA Q 🔥🔥🔥🔥🔥," tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 5 komentar dari warganet.

Benarkah pemerintah bakal mengenakan pajak pada ibu yang melahirkan? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Surat Penagihan Amensti Pajak dari BI

Cek Fakta Liputan6.com mendapati surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari Bank Indonesia (BI). Surat tersebut beredar di tengah masyarakat.

Surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI menampilkan logo BI, nomor surat, tangga dan nama yang dituju dengan prihal Pemberitahuan untuk membayar amnesti pajak.

Dalam surat tersebut menyebutkan tagihan pajak sebesar Rp 10 juta.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Kepala Pakar Bagian Uang dan Modal, dikeluarkan di Jawa Timur, pada 21 Februari 2022/

Benarkah surat tagihan pembayaran amnesti pajak dari BI? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.


Semua WNI Kena Pajak Jika NPWP dan NIK Digabung

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal digabung maka seluruh WNI akan dikenakan pajak.

Hingga saat ini, rencana pemerintah untuk menggabungkan NPWP dan NIK masih terus digodok. Namun, warganet sudah mengambil kesimpulan, dengan adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua Warga Negara Indonesia (WNI) bakal kena pajak, tanpa terkecuali.

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan dua akun Facebook yang membicarakan hal tersebut, yakni Realitas Politik dan Tanri Shrimp. Begini narasi yang ada di salah satu akun itu:

"NPWP DAN NIK MAU DIGABUNG, SEMUA PENDUDUK INDONESIA AKAN DIPAJAKI"

Lalu, benarkah adanya NPWP dan NIK yang bakal digabung, semua WNI bakal kena pajak? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

 Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun , tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya