Liputan6.com, Jakarta Belakangan ini ramai terkait kasus yang dialami pertukaran kripto terbesar di dunia keempat berdasarkan volume harian Kraken dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Kasus ini memberikan gelombang kejut untuk industri kripto secara keseluruhan dan mempengaruhi pergerakan harga pasar kripto beberapa hari terakhir. Berikut deretan fakta-fakta kasus Kraken yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga
- Kraken Hentikan Program Staking
Hal yang menjadi perhatian dari kasus antara Kraken dengan SEC adalah pemberhentian fitur Staking milik Kraken. Ini juga memberikan kecemasan untuk perusahaan kripto lainnya.
Advertisement
Dilansir dari CNBC, Senin (13/2/2023), Staking adalah cara bagi investor untuk mendapatkan hasil pasif atas kepemilikan cryptocurrency mereka dengan mengunci token di jaringan untuk jangka waktu tertentu.
Misalnya, jika pengguna memutuskan ingin mempertaruhkan kepemilikan Ether, maka pengguna akan melakukannya di jaringan Ethereum. Intinya adalah memungkinkan investor untuk mengunci kripto mereka jika mereka tidak berencana untuk menjualnya dalam waktu dekat.
- Denda Rp 456,2 Miliar
Selain memberhentikan layanan Staking kripto, Kraken juga membayar denda sebesar USD 30 juta atau setara Rp 456,2 miliar (asumsi kurs Rp 15.207 per dolar AS). SEC menyebut Kraken gagal mendaftarkan penawaran dan penjualan program staking-as-a-service kripto nya.
CEO Coinbase Beri Peringatan
CEO pertukaran kripto Coinbase Brian Armstrong sebelum terjadinya kasus pada Kraken telah memperingatkan para pengikut Twitter-nya.
Armstrong mengatakan regulator sekuritas AS mungkin ingin secara lebih luas mengakhiri staking untuk pelanggan ritel AS. Kegelisahan di pasar kripto berpusat pada layanan taruhan yang ditawarkan oleh bursa seperti Kraken dan juga Coinbase.
- Dapat Berpengaruh pada Jaringan Blockchain
Dilansir dari CNBC, Pengetatan pada layanan staking, dan staking, dapat menimbulkan konsekuensi yang merusak tidak hanya untuk bursa tersebut, tetapi juga Ethereum dan jaringan blockchain proof-of-stake lainnya.
- Bukan Kali Pertama Kraken Diselidiki
Ini bukan pertama kalinya Kraken menghadapi tuduhan dari otoritas federal. Pada November, Kraken setuju untuk membayar Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS sebesar USD 362.158 atau setara Rp 5,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.130 per dolar AS) atas pelanggaran nyata sanksi terhadap Iran.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement