Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Korea Selatan telah memberlakukan sanksi sebagai tanggapan atas serangan siber dan pencurian kripto yang diduga dilakukan oleh Korea Utara untuk membiayai program militernya.
Dilansir dari Bitcoin.com, Senin (13/2/2023), kementerian Luar Negeri di Seoul mengumumkan pada Jumat 10 Februari 2023, langkah-langkah itu menargetkan empat individu dan tujuh entitas Korea Utara.
Baca Juga
Sanksi tersebut, pertama kali diberlakukan secara independen oleh Korea Selatan, ditujukan kepada aktor-aktor yang terkait dengan badan intelijen utama Korea Utara, Biro Umum Pengintaian, yang dianggap bertanggung jawab atas operasi perang dunia maya Pyongyang.
Advertisement
Di antara mereka adalah grup peretas Lazarus Group, terkait dengan ratusan juta dolar kripto curian, dan salah satu anggotanya, Park Jin Hyok, yang masuk dalam daftar penjahat dunia maya Paling Dicari FBI.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan para peretas ini telah mencuri mata uang digital senilai lebih dari USD 1,2 miliar atau setara Rp 18,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.192 per dolar AS) sejak 2017. Lebih dari setengahnya berasal dari serangan Maret lalu terhadap Ronin, jaringan blockchain dari game online Axie Infinity.
Menurut draf laporan PBB yang disiapkan oleh pemantau sanksi independen, Korea Utara mencuri lebih banyak aset kripto pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dokumen tersebut, yang belum dirilis ke publik, mengutip perkiraan yang berbeda termasuk penilaian uang tunai virtual yang diperoleh oleh peretas yang bekerja untuk Pyongyang selama periode penelitian melebihi nilai USD 1 miliar atau setara Rp 15,1 triliun.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.