Liputan6.com, Jakarta Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat terutama penyandang disabilitas menjadi hal yang penting untuk diwujudkan. Seperti disampaikan Koordinator komunitas disabilitas Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid,S.E.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur, tambahnya.
Baca Juga
Undang-undang tersebut juga mengatur 9 hak masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik. Salah satunya, masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Advertisement
Tanpa pengaturan hak ini pun, fungsi pengawasan pelayanan publik telah melekat kepada masyarakat. Ini dikarenakan sumber pembiayaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah merupakan hasil pajak yang disetorkan masyarakat sehingga secara otomatis masyarakat memiliki andil dan peran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kata Majid.
Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
“Karena penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Hal ini sudah tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Majid kepada kanal Disabilitas Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (2/6/2021).
Simak Video Berikut Ini
Maladministrasi di Sidoarjo
Walau telah diatur dalam undang-undang, kasus dugaan maladministrasi terkait pelayanan publik ternyata masih ditemukan salah satunya yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari hasil kajian dan fakta di lapangan, Majid menduga telah terjadi maladministrasi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait dengan standar pelayanan.
Sebelumnya, LDC mewakili komunitas disabilitas yang ada di Sidoarjo mengajukan surat permohonan audiensi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Sidoarjo untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Namun, hingga melewati masa 100 Hari kerja, surat yang mereka sampaikan belum mendapatkan respons dari pimpinan wakil rakyat dan Bupati Sidoarjo.
“Aspirasi yg ingin kita bawa ke pimpinan wakil rakyat dan bupati untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak kawan-kawan difabel untuk mencicipi pembangunan Sidoarjo yang inklusif dan ramah difabel,” kata Majid.
Maka dari itu, ia menyampaikan pengaduan atas dugaan maladministrasi DPRD dan Pemkab Sidoarjo ke Ombudsman.
Pria yang juga menyandang disabilitas netra itu menjelaskan, dengan terpenuhinya standar pelayanan publik, maka pemerintah Sidoarjo dapat meminimalisasi tindakan-tindakan maladministrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi, imbuhnya.
“Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya, dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. “
“Dengan terpenuhinya standar pelayanan publik tersebut, harapannya hanyalah mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang berdaya saing, unggul, dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada,” tutupnya.
Advertisement