Penyandang Disabilitas di Jakarta Akan Mendapatkan Layanan Habilitasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pasal layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dalam revisi Perda Disabilitas.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 16 Jun 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 14:00 WIB
FOTO: Melihat Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas di Stasiun Kereta
Penyandang disabilitas menjajal fasilitas di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat (3/12/2021). KAI Commuter berupaya memperbaiki layanan perkeretaapian, termasuk meningkatkan aksesibilitas di kereta dan stasiun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas di DKI Jakarta segera mendapat layanan habilitasi dan rehabilitasi harian setelah DPRD setempat menyepakati pasal tambahan dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebutkan, habilitasi dalam rancangan perda tersebut mengartikan adanya kewajiban pemerintah untuk melaksanakan layanan harian (daycare) bagi penyandang disabilitas.

“Rinciannya akan dituangkan dalam ayat 1 Pasal 98,” kata Pantas di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (15/6/2022).

Pantas mengatakan, Bapemperda menyepakati adanya layanan harian tersebut di setiap kecamatan guna memudahkan para penyandang disabilitas.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, M Hariadi Anwar menyebutkan, pihaknya menyetujui adanya layanan harian agar memudahkan penyandang disabilitas untuk melakukan pengecekan kesehatan.

“Kita harus menyadari bahwa teman kita yang disabilitas itu ada yang terlihat dan tidak terlihat. Jadi sangat penting adanya layanan harian bagi penyandang disabilitas di setiap tempat (kecamatan),” kata Hariadi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung usulan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam bentuk layanan harian.

Biro Hukum DKI Jakarta mengusulkan agar habilitasi nantinya dibentuk dalam cakupan zona layanan.

“Kecamatan itu diubah menjadi zona pelayanan. Pertimbangannya agar lebih universal,” kata Wahyu Abdillah, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati pasal layanan habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas dalam revisi Perda Disabilitas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DPRD Setujui pasal layanan habilitasi

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menjelaskan, habilitasi dalam rancangan Perda tersebut mengartikan adanya kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan layanan harian (daycare) bagi penyandang disabilitas. Rinciannya akan dituangkan dalam ayat 1 Pasal 98.

“Ya baik kita sepakati penambahan tersebut. Saya setuju adanya layanan harian (daycare) di setiap Kecamatan, memang diperlukan guna memudahkan saudara kita penyandang disabilitas,” ujarnya, seperti dikutip Antara

 Pada kesempatan yang sama, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta M. Hariadi Anwar menyetujui adanya Layanan Harian agar memudahkan Penyandang Disabilitas untuk melakukan pengecekan kesehatan.

“Kiranya kita harus menyadari, bahwa teman kita yang disabilitas itu ada yang terlihat dan tidak terlihat. Jadi sangat penting adanya layanan harian bagi penyangdang disabilitas di setiap tempat (kecamatan),” kata Hariadi.

 


Dukungan pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung usulan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam bentuk layanan harian. Agar pelaksanaannya efektif di lapangan, Biro Hukum DKI Jakarta mengusulkan agar habilitasi nantinya dibentuk dalam cakupan zona layanan.

 “Bagaimana bila, dalam penulisan tempat kecamatan itu diubah menjadi zona pelayanan. Pertimbangannya agar lebih universal” terang Wahyu Abdillah, perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.

 


Apa saja yang termasuk layanan habilitasi?

Dikutip dari laman peraturan BPK, layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikankepada seseorang yang mengalami disabilitas sejaklahir untuk memastikan penyandang disabilitasmencapai dan mengembangkan kemandirian sesuaidengan kemampuannya secara spesifik sehinggadapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalamsemua aspek kehidupan.

Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga, masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:

a. deteksi dini;

b. intervensi dini;

c. dukungan psikososial;

d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat BantuKesehatan;

e. penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atauf. sistem rujukan.

Nantinya penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orangtua atau wali.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya