WNI Didakwa Terkait Kasus Pengeboman Mal di Filipina

Pengeboman pusat perbelanjaan itu menyebabkan 12 jiwa tewas dan puluhan orang terluka.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Nov 2014, 15:17 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2014, 15:17 WIB
Palu Hakim Pengadilan

Liputan6.com, Manila Pengadilan Filipina dilaporkan mendakwa seorang warga negara Indonesia (WNI) dan 2 warga negara lokal. Mereka diduga sebagai otak dari aksi pengeboman di pusat perbelanjaan di Kota Santos.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada 2002. Pengeboman pusat perbelanjaan itu menyebabkan 12 jiwa tewas dan puluhan orang terluka.

Menurut keterangan dari Hakim yang memimpin persidangan, Leili Cruz-Suarez, WNI yang teridentifikasi sebagai Jul Kifli serta dua orang Filipina anggota kelompok Abu Sayyaf Ahmad Jekeron dan Yacob Basug, didakwa atas pengeboman itu.

Pernyataan dari Cruz Suarez turut diamini oleh Jaksa Penuntut Umum, Aristotle Reyes. Ia menjelaskan dakwaan tersebut sudah sepantasnya dijatuhkan kepada para pelaku.

"Dakwaan diberikan sebagai bentuk langkah preventif atas tindakan terorisme serta dapat membantu militer setempat mengalahkan kelompok militan," sebut Reyes seperti dikutip dari Manila Bulletin, Sabtu (29/11/2014).

Sesaat setelah dakwaan dijatuhkan, eks anggota kelompok teroris Filipina, Abu Sayyaf, Abu Hamdie segera angkat komentar. Ia menyebut aksi pengeboman itu merupakan operasi gabungan antara Abu Sayyaf dan kelompok teror di Tanah Air, Jemaah Islamiyah.

Hamdie yang juga saksi mata persidangan, menjelaskan, Jul Kifli saat aksi pengeboman dilakukan, berperan sebagai pembuat bom. Tidak cuma pembuat, ia juga merupakan orang yang meletakkan bom tersebut di pintu mal dan meledakannya dari jarak jauh.

Dalam kesaksiannya, Hamdie turut menyebut nama teroris terkenal Basit Usman terlibat dalam aksi bom 2002 itu. Usman merupakan buronan Amerika Serikat (AS) yang terkait dalam beberapa peristiwa pengeboman.

Walau Juli dipastikan bersalah, pengadilan Filipina memutuskan membebaskan seorang WNI lainnya, Ibrahim Ali yang terbukti tak bersalah dalam aksi ini.

Abu Sayyaf merupakan kelompok teror yang smenjadi ancaman besar di Filipina. Didirikan pada 1991 kelompok yang beroperasi di wilayah Selatan itu sudah masuk ke dalam daftar hitam kelompok terorisme Amerika Serikat. (Ger/Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya