Sebelum Bunuh 2 Polisi, Pria AS Tembak Kekasih

Usai menembak mati dua polisi, pria bersenjata itu kemudian melakukan aksi bunuh diri.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 21 Des 2014, 10:59 WIB
Diterbitkan 21 Des 2014, 10:59 WIB
Polisi
Seorang polisi New York berjaga dan mengamankan lokasi penembakan (Reuters)

Liputan6.com, New York - Seorang pria bersenjata menembak dua polisi yang tengah duduk di dalam mobil patroli di New York, Amerika Serikat hingga tewas.

Dua polisi yang tewas bernama Liu Wenjin dan Raphael Ramos. Sementara pelaku teridentifikasi bernama Ismaaiyl Brinsley, 28 tahun.

Sebelum melakukan aksinya, seperti dimuat BBC, Minggu (21/12/2014), Brinsley diketahui menembak kekasihnya hingga terluka dan memuat pernyataan anti-polisi di media sosial.

Petinggi Kepolisian New York Bill Bratton mengatakan, petugas tersebut menjadi target penembakan karena seragam yang dikenakan. Insiden terjadi begitu cepat. Pelaku tak memberikan peringatan apapun kepada kedua aparat.

"Tak ada peringatan, tidak ada provokasi, mereka dibunuh dengan mudah," ujar Bratton.

Menurut keterangan resmi, setelah membunuh dua anggota New York Police Department (NYPD), pria bersenjata itu berlari ke dalam stasiun kereta bawah tanah terdekat, lalu bunuh diri.

Polisi saat ini telah membuat garis batas di area dekat lokasi penembakan dan menutup akses bagi pejalan kaki.

Walikota New York Bill de Blasio mengimbau kepada warganya agar segera melapor jika melihat ada ancaman ke aparat di jejaring sosial. "Kota ini sunggu berduka," ujar dia.

Penembakan ini terjadi beberapa pekan usai situasi mencekam akibat kemarahan warga di sejumlah tempat, akibat keputusan dewan juri pengadilan yang membebaskan seorang polisi berkulit putih di Ferguson dalam kasus dugaan pembunuhan pria kulit hitam.

Keputusan itu memicu demonstrasi di sejumlah tempat dan meningkatkan ketegangan antara polisi dan komunitas Afrika Amerika.

Kasus penembakan terhadap polisi terakhir terjadi di New York pada 2011 lalu. Aparat bernama  Peter Figoski ditembak di bagian wajah oleh pelaku, Lamont Pride, yang bersembunyi saat petugas baru tiba di sebuah apartemen. Pelaku kemudian dijatuhi vonis penjara 45 tahun hingga seumur hidup. (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya