Para Mantan PM Australia Desak Jokowi Pertimbangkan Eksekusi Mati

Para mantan PM Australia, Kevin Rudd, Julia Gillard, John Howard, Paul Keating, Bob Hawke dan Malcolm Fraser angkat bicara di depan publik.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 17 Feb 2015, 17:16 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 17:16 WIB
Terpidana Bali Nine Akan Dieksekusi, KBRI Imbau WNI di Australia
Ryan Sukumaran dan Andrew Chan (Dailymail)

Liputan6.com, Canberra - Desakan terhadap Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus dilontarkan Pemerintah Australia terkait rencana eksekusi mati terhadap 2 terpidana mati 'Bali Nine' asal negeri kanguru, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Perdana Menteri (PM) Tony Abbott dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Julie Bishop berkali-kali meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati kepada warga mereka. Kini giliran para mantan PM Australia yakni Kevin Rudd, Julia Gillard, John Howard, Paul Keating, Bob Hawke dan Malcolm Fraser angkat bicara di depan publik untuk menyampaikan permohonan kepada Jokowi.

Bob Hawke menyerukan bahwa keadilan harus didasarkan pada kemanusiaan. Untuk itu, Indonesia perlu memikirkan kembali vonis yang dijatuhkan kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Dulu mereka memang telah melakukan kesalahan yang bodoh. Selama menjalani hukuman di sel penjara, mereka telah menunjukkan perubahan menjadi lebih baik," ujar Bob Hawke, seperti dimuat BBC, Selasa (17/2/2015).

"Untuk itu, saya mendesak dan memohon agar Pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali keputusannya," imbuh pemimpin Partai Buruh yang menjadi PM Australia dari tahun 1983  hingga 1991.

Julia Gillard mengungkapkan dirinya bakal sangat kecewa jika Pemerintah Indonesia tidak mengabulkan permohonan pengampunan untuk 2 warga mereka.

"Saya bakal sangat kecewa bila perubahan yang telah dilakukan tidak dibalas dengan tindakan yang positif. Perubahan mereka perlu dipertimbangkan," kata wanita yang menjadi PM dari 2010 hingga 27 Juni 2013.

Sementara itu, John Howard mengakui Andrew Chan dan Myuran Sukumaran memang melakukan kejahatan yang sangat serius, tapi kata dia, mereka telah menjalani rehabilitasi dan menjadi orang baik. "Sayang, apa yang telah mereka lakukan (kebaikan) sepertinya tidak mempengaruhi Undang-Undang Indonesia."

Malcolm Fraser mengatakan, "Kami tengah menghadapi masalah yang sangat sulit. Tapi hal yang mustahil kita bisa mempengaruhi sistem kita ke negara lain. Jika eksekusi jadi dilakukan, maka saran untuk menarik duta besar kami perlu dipertimbangkan. Ini sangat disayangkan."

Terakhir, Paul Keating menegaskan pendapatnya bahwa pelaksaanaan hukuman mati bukanlah langkah positif bagi kejahatan. "Atas dasar ini, Pemerintah Indonesia harus memperhatikan permohonan untuk 2 warga kami."

Sebelumnya, sejumlah warga Australia menyerukan untuk memboikot pariwisata Bali sebagai aksi protes kepada Pemerintah Indonesia di media sosial terkait eksekusi mati. Dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran demi memenuhi permintaan pemerintah Australia dan pihak keluarga terpidana mati kasus narkoba tersebut.

"Wujud respons terhadap permintaan Australia dan keluarganya untuk meminta waktu panjang untuk bertemu (2 terpidana mati)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya