Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia meloloskan Undang-Undang Antiterorisme sebagai langkah tegas untuk menangkal aksi kelompok radikal, termasuk ancaman dari ISIS. Namun UU ini menuai kontroversi lantaran dianggap membungkam hak asasi manusia (HAM).
Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap tersangka kasus terorisme yang ditangkap bisa langsung ditahan tanpa proses peradilan yang biasa dilakukan pada tersangka kasus lain. Tenggat waktu penahanan itu terbilang lama, yakni sekitar dua tahun.
Bahkan otoritas yang berwenang khusus terorisme bisa memperpanjang jangka waktu penahanan, meski si tersangka belum menjalani proses persidangan.
Dengan adanya UU tersebut, pihak berwenang juga bisa mecabut dokumen perjalanan warga lokal dan asing, dari dan menuju Malaysia, yang terindikasi melakukan tindakan terorisme, termasuk bergabung dengan kelompok radikal.
Proses lolosnya UU Antiterorisme ini tidak mudah. Anggota dewan yang berbeda pendapat sempat bersitegang. Sidang dewan pun molor hingga Senin 6 April malam kemarin.
UU ini sebenarnya masih harus melalui proses pengesehan oleh Senat Malaysia. Tapi dipastikan proses itu akan berjalan mulus lantaran sebagian besar anggota dewan mendukung aturan itu.
Internasional Human Rights Watch mengecam UU Antiterorisme lantaran dinilai melanggar HAM seseorang dengan adanya penahanan yang lama meski belum disidang.
"Menahan seseorang tanpa melalui proses pengadilan, Malaysia sama saja membuka 'kotak pandora' (berisi keburukan). Undang-Undang ini sarat unsur politik dan membuat Malaysia dianggap sebagai 'negara kasar'," ujar Phil Robertson dari Human Rights Watch, seperti dimuat BBC, Selasa (7/4/2015).
Anggota dewan dari kaum oposisi Malaysia, N Surendran, menegaskan UU Antiterorisme itu merupakan 'tamparan keras' bagi demokrasi di Malaysia.
Pelolosan UU ini terjadi sehari setelah Kepolisian Malaysia membekuk 17 orang terduga teroris. Mereka diduga berencana melancarkan serangan di Kuala Lumpur.
"Mereka berencana menyerang markas polisi dan militer di Kuala Lumpur untuk mengumpulkan senjata," ujar Menteri Dalam Negeri Malaysia Zahid Hamidi.
Dari 17 orang itu, satu di antaranya berusia 14 tahun. Dua lainnya diketahui baru pulang dari Suriah. Namun tak dijelaskan kebangsaan para tersangka tersebut.
Aturan hukum yang mirip dengan UU Antiterorisme ini pernah diberlakukan di Malaysia beberapa tahun lalu. UU itu dikenal sebagai Internal Security Act (ISA). Pada 2012, Pemerintah Malaysia mencabut UU tersebut setelah mendapat protes keras dan menimbulkan perdebatan panjang. (Riz/Yus)
UU Antiterorisme Disahkan, Malaysia Dikecam
Badan Hak Asasi Manusia Internasional Human Rights Watch mengecam UU Antiterorisme lantaran dinilai melanggar HAM seseorang.
diperbarui 07 Apr 2015, 14:13 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 14:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serangan Udara Pakistan di Perbatasan Afghanistan Tewaskan 46 Orang, Mayoritas Anak dan Wanita
Pembangunan 47 Tower Rusun ASN di IKN Sudah 91,36 Persen
Makara Production Siap Rilis Film Horor Pulung Gantung Pati Ngendat yang Angkat Urban Legend Jawa
Kurangi Beban TPA, Menteri LH Minta Pengelola Rest Area Tol Kelola Sampah Mandiri
Perkembangan Terbaru Kasus Pemerasan Penonton DWP, Oknum Polisi Ditindak Tegas
ICDec Luncurkan Pelatihan Desain Chip, Cetak Talenta Unggul Industri Semikonduktor di Indonesia
Sudah Tayang di Netflix, Ini Panduan Sebelum Menonton Squid Game 2
34 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan DWP, Polda Metro: Dalam Rangka Pemeriksaan
Polemik PIK 2: Anggota DPRD Banten Heran Tak Ada Pengaduan yang Masuk
Kuliner Adalah Aktivitas Memasak, Pahami Definisi, Sejarah, dan Perkembangannya yang Perlu Kamu Ketahui
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Everton di Vidio, Sebentar Lagi Tanding
VIDEO: Viral Bocah Terjepit Eskalator Mall di Jakarta Barat, Sang Ibu Histeris