3 Minggu Menikah, Suami Lontarkan Talak Melalui WhatsApp

Menurut penelitian di 10 negara bagian India memperlihatkan bahwa talak semakin sering dilakukan melalui Skype, SMS, E-mail, dan WhatsApp.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 12 Okt 2015, 12:11 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 12:11 WIB
Pria Ini Menceraikan Istri Lewat WhatsApp
Suatu penelitian di 10 negara bagian di India menunjukkan telah terjadinya talak cerai melalui Skype, pesan teks, surel, dan WhatsApp.

Liputan6.com, Kerala - Seorang pria ceraikan istrinya setelah menikah selama hanya 3 minggu. Pria itu dijodohkan dengan seorang mahasiswi berusia 21 tahun, tapi ia merasa kecewa setelahnya.

Melalui pesan WhatsApp sang pria mengatakan kepada calon isterinya bahwa ia “seperti buah aple, dan setelah mencicipinya sudah tidak tertarik lagi dengannya.”

Menurut laporan kepada The Mirror  hari Sabtu, 10 Oktober 2015, ibu wanita itu telah mengeluarkan biaya lebih dari 200 juta rupiah dan 660 gram emas sebelum sang pria memutuskan untuk membatalkan acara pernikahan.

Tidak terima, keluarga mengadukan persoalan ini kepada komisi urusan wanita India-- karena  telah merelakan segalanya termasuk berhenti kuliah kedokteran untuk pernikahan ini. 

Dikutip dari Times of India, komisi memutuskan bahwa sang suami yang berusia 27 tahun asal Vaikom di Kottayam, India, harus dicari dan dilakukan penyelidikan.

Dalam hukum Islam, perceraian dianggap sah jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya. Dan menurut penelitian 10 negara bagian India meperlihatkan bahwa talak lisan semakin sering dilakukan melalui Skype, SMS, E-mail, dan aplikasi WhatsApp-- menimbulkan kegelisahan bagi wanita.

B Sugathakumari, mantan kepala komisi urusan wanita negara bagian itu, mengatakan kepada Times of India, “Menurut saya tak wajar jika seseorang melakukan talak seperti ini. Komisi sebaiknya memberikan perlindungan dan pertolongan hukum kepada wanita dan ibunya.”

Namun menurut sejumlah cendekiawan Islam, talak melalui WhatsApp hukumnya dianggap sah. Anggota cendekiawan muslim Samastha Kerala Jam-Iyyathul Ulama mengatakan, “Perceraian dapat dikabulkan setelah melakukan diskusi antara pria dan istrinya serta anggota keluarga.”

Kepala wilayah kelompok tersebut, Sayyed Attakoya Thangal, mengatakan, “Jika suami bersikeras, cerai dapat dikabulkan.”

Namun hal ini juga mendapatkan pertentangan dari Kottumala T M Bappu Musaliyar seperti yang dikutip oleh Times of India, “Talak sepantasnya dilakukan dengan temu muka. Jika tidak, talak juga dapat dilakukan setelah memperlihatkan dokumen relevan dengan tandatangan para saksi.”

Menurut ketua organisasi Islam Nadvathul Mujahideen, T P Abdulla Koya Madani, anggap ini sebagai tindakan yang mengentengkan proses talak.

 “Talak tidak bisa dihindari dalam situasi atau kondisi apapun. Proses talak tak dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.” (Alx/Rcy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya