Liputan6.com, Salt Lake City - Keberadaan media sosial telah mengubah banyak hal, mulai dari tata cara berhubungan dengan sesama, cara berinvestasi, hubungan masyarakat dan pemerintah bahkan aturan penyewaan apartemen.
Sejumlah penghuni sebuah kompleks apartemen di Amerika Serikat (AS) tiba-tiba saja meradang mengetahui aturan baru yang ditetapkan pengelola. Jauh dari lazim, aturan itu justru aneh.
Baca Juga
Baca Juga
Seperti dikutip dari lama KSL TV pada Kamis (2/6/2016), para penghuni City Park Apartments di Salt Lake City, negara bagian Utah, mengatakan mereka mendapat 'Facebook addendum'. Kontrak sepihak itu ditempelkan di pintu-pintu apartemen di kompleks tersebut.
Advertisement
Isi kontrak itu, meminta para penghuni agar memberi pujian "like" kepada laman Facebook milik apartemen tersebut, secara tidak langsung mempromosikan hunian tersebut.
Kontrak itu mensyaratkan agar para penghuni apartemen menjalin pertemanan dengan City Park Apartments di laman Facebook mereka. Itu harus dilakukan dalam 5 hari sesudah kontrak tersebut diumumkan.
Jika tidak dilakukan, maka penghuni dianggap melanggar perjanjian sewa. Padahal banyak penghuni yang sudah menandatangani perjanjian beberapa bulan sebelumnya.
Addendum itu juga memberi izin kepada pihak pengelola aparteman untuk memajang gambar-gambar para penghuni dan tamu-tamu mereka di laman Facebook.
"Saya tidak mau dipaksa menjadi teman bagi seseorang dan diancam untuk memutuskan perjanjian sewa hanya karena hal itu. Menurut saya, ini aneh-aneh saja," ujar salah seorang penghuni, Jason Ring.
Menurut Ring, hal ini akan menjadi yang terakhir dan ia memutuskan untuk keluar pada bulan terakhir masa sewanya nanti.
"Ini juga melanggar privasi saya," imbuhnya.
Hingga Jumat kemarin, stasiun KSL TV mencoba menghubungi pihak apartemen, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Zachary Myers, seorang pengacara khusus bidang hak-hak penghuni untuk kantor pengacara Hepworth, Murray & Associates di Kota Bountiful, mengatakan bahwa tambahan kontrak itu bisa tidak adil bagi mereka yang tidak memiliki atau tidak mampu membuat akun Facebook.
"Masalah terbesar yang mengganjal buat saya adalah bahwa hal ini sepertinya menjadi diskriminasi terhadap para lansia dan kaum difabel yang tidak mampu menggunakan keberadaan secara daring semisal Facebook," ujar pengacara itu.
Ia menambahkan bahwa jika ada tambahan dan seorang penghuni tidak nyaman dengan hal itu, maka ia tidak usah menandatanganinya. Karena, setelah menandatangani, maka penghuni terikat kontrak, kecuali pengadilan memutuskan hal lain.