Pesta Burkini di Kolam Renang Prancis Tuai Kontroversi

Kolam renang di Prancis biasanya memiliki aturan ketat yang melarang orang berenang menggunakan pakaian tertentu.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 05 Agu 2016, 07:02 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 07:02 WIB
Pool party (0)
Kolam renang di Prancis biasanya memiliki aturan ketat yang melarang orang berenang menggunakan pakaian tertentu. (Sumber Frans Pesoon/Flickr via The Local)

Liputan6.com, Pennes-Mirabeau - Pesta kolam yang rencananya digelar pada 10 September 2016 sekitar pukul 10.00 pagi dan 18.00 sore ini kontroversi. Padahal panitia pesta, Smile 13, sudah menyewa kolam renang Speed Water Park dekat Marseille, Prancis itu untuk keperluan acara pribadi tersebut. Mengapa demikian?

Dikutip dari The Local pada Kamis (4/8/2016), pesta kolam selama sehari itu ternyata hanya khusus tersedia bagi kaum wanita dan anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Bukan hanya itu, para tamu diwajibkan berpakaian sesuai dengan syariat Islam, misalnya dengan pemakaian "burqini"  atau burkini -- pakaian renang tertutup.

Dalam laman Facebook mereka, kelompok Smile 13 menyebutkan bahwa kewajiban mengenakan burkini karena keberadaan pria penjaga keselamatan di seputar kolam renang.

Namun demikian, acara tersebut mengundang kritikan pedas, termasuk dari Michel Amiel, Wali Kota di Pennes-Mirabeau. Dia juga "kaget dan marah" dan bermaksud melarang acara itu.

"Saya menegakkan aturan kota yang melarang acara ini karena dapat menyebabkan keresahan," kata walikota itu kepada harian Le Parisien.

Ia melanjutkan, "Ini jelas-jelas adalah komunitarianisme."

Komunitarianisme adalah prinsip mendahulukan kelompok etnis tertentu, bukannya masyarakat yang beragam.

Kolam renang di Prancis biasanya memiliki aturan ketat yang melarang orang berenang menggunakan pakaian tertentu. (Sumber The Local)

Valérie Boyer, anggota parlemen dari Républicain, juga segera melontarkan kritikannya. Kepada harian L'Express ia mengeluhkan adanya keinginan untuk "keseragaman dan kendali sosial".

Kolam renang di Prancis biasanya memiliki aturan ketat yang melarang orang berenang menggunakan pakaian tertentu. Undang-undang tahun 2004 melarang pemakaian jilbab maupun perlambang agama-agama lain di ruang-ruang publik.

Burkini mendapat celaan di Prancis pada awal tahun ini, setelah beberapa merek busana meluncurkan produk pakaian tersebut, termasuk Dolce & Gabbana dan H&M.

Saat itu, Menteri Urusan Keluarga, Laurence Rossignol, menyatakan keterkejutannya. Perancang busana Pierre Berge dari rumah busana Yves Saint Laurent juga berkomentar negatif.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya