RI Minta AS Ratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS

AS ternyata hanya menandatangani konvensi hukum laut internasional PBB (UNCLOS), namun belum melakukan ratifikasi.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 22 Agu 2016, 20:06 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 20:06 WIB
Daerah sengketa Laut China Selatan
Daerah sengketa Laut China Selatan (BBC/UNCLOS,CIA)

Liputan6.com, Jakarta - Meski bukan sebagai negara pengklaim Laut China Selatan, Amerika Serikat beberapa kali melakukan tindakan yang direspons negatif oleh Tiongkok. Salah satunya mengerahkan kapal perangnya di perairan tersebut.

Sebaliknya, pihak Washington menyatakan, apa yang dilakukan di Laut China Selatan, sebagai bentuk dari kebebasan pelayaran yang diatur dalam hukum laut internasional.

Menariknya, AS ternyata baru menandatangani konvensi hukum laut internasional PBB (UNCLOS), namun belum melakukan ratifikasi.

Melihat fakta tersebut, Deputi I Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Kemenko Maritim) RI, Arif Havas Oegroseno menyarankan AS segera meratifikasi UNCLOS.

"Salah satu rekan kami di kawasan yang memegang peran penting, Amerika Serikat, saya pikir harus memulai proses untuk meratifikasi UNCLOS. Tidak mungkin kita membicarakan UNCLOS tanpa menjadi bagian di dalamnya," ujar Havas dalam Asian International Symposium di Hotel Shangri-la, Jakarta, (22/8/2016).

"Untuk AS sebagai salah satu negara besar di kawasan kita. AS harus segera meratifikasi konvensi hukum laut," lanjut dia.

Bukan tanpa alasan AS diminta meratifikasi UNCLOS. Sebab, jika hal itu dilakukan maka negara tersebut memperlihatkan komitmen tinggi untuk memelihara dan menciptakan perdamaian di lautan seluruh dunia.

"Ya sangat signifikan dong. Komitmen AS tuh jelas, clear, itu yang pertama. Kedua, komitmen AS dalam proses masalah kelautan itu juga clear kerena dia terikat dokumen hukum. Jadi ya sangat signifikan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Dubes RI di Belgia.

"Kalau suatu negara bukan bagian dari konvensi hukum laut, kalau dia melanggar, kan dia nggak bisa kita gugat. Tapi kalo dia bagian dari konvensi hukum laut, kalau dia nggak sesuai, ada suatu proses peradilan yang dibuat dalam hukum laut," pungkas Arif.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya