Isu Ibu Dilarang Menyusui Bayi di Kantor Polisi Hebohkan Prancis

Menyusui di tempat umum adalah hal yang legal di Prancis, walaupun menyusui tidak terlalu populer di kalangan ibu di sana.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 16 Apr 2017, 07:36 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2017, 07:36 WIB
Ilustrasi menyusui
Ilustrasi seorang ibu menyusui di tempat umum. (Sumber Flickr/jakecaptive)

Liputan6.com, Paris - Reaksi di dunia maya berisi kegeraman setelah seorang wanita di Paris diduga diminta pergi meninggalkan pos polisi setelah ia minta izin untuk menyusui anaknya.

Hal itu terjadi di stasiun polisi di wilayah-2 dekat pusat Paris pada Senin lalu, saat pasangan muda, pria dan wanita, sedang mengurus hal adminsitratif.

Dikutip dari The Local pada Sabtu (15/4/2017), laman Facebook milik pria itu mengatakan bahwa pasangannya meminta izin untuk menyusui bayi mereka yang berusia 2 bulan sambil menunggu.

Seorang petugas bertanya kepada seseorang yang lebih senior, lalu kembali dan mengatakan bahwa menyusui bertentangan dengan peraturan.

Kabar itu kemudian diikuti dengan kedatangan anggota yang lebih senior tersebut dan berbicara "dengan nada yang sangat bermusuhan."

Menurut si suami, polisi itu berkata, "Tidak usah ditanya lagi soal menyusui anak di depan umum seperti ini, kamu tidak bisa memaksakan ini kepada semua orang."

Pasangan itu kemudian pergi, tapi kembali lagi untuk mencatat nama polisi senior tersebut, tapi informasi itu tidak diberikan kepada mereka.

Wanita itu kemudian menuliskan bahwa ia dituduh sebagai seorang ibu yang payah oleh petugas lain yang "mencoba mempermalukan" dia.

Pasanganitu kemudian memulai petisi yang berupaya mengajak menteri dalam negeri Prancis dan kepala polisi di kesatuan itu "untuk membasmi tindakan misogini dan meminta dukungan menyusui di tempat umum dan stasiun polisi."

Petisi itu telah menarik 13.500 tandatangan dalam 3 hari sejak dimulai.

Walikota wilayah ke-2 mengatakan bahwa ia "marah" mengetahui kejadian itu, seakan seperti "serangan terhadap kebebasan kaum wanita," demikian menurut laporan harian 20 Minutes.

Menyusui di tempat umum adalah hal yang legal di Prancis, walaupun menyusui tidak terlalu populer di kalangan wanita Prancis sebagaimana di negara-negara Eropa utara dan Amerika Serikat.

Suatu penelitian 2014 mengungkapkan bahwa kaum wanita Prancis termasuk yang paling tidak berkemungkinan menyusui di Eropa.

Badan kesehatan nasional Prancis mengatakan bahwa kaum ibu harus menyusui setidaknya selama 4, sedangkan menyusui selama 6 bulan adalah yang terbaik untuk kesehatan bayi.

Menurut WHO, susu ibu adalah "makanan sempurna" bagi balita baru lahir karena mengandung semua gizi yang diperlukan seorang anak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya