Bagikan Profil Raja di Facebook, Aktivis Thailand Dibui 2,5 Tahun

Aktivis Thailand ini dibui gara-gara membagikan artikel berisi profil raja yang dimuat di media melalui akun Facebooknya.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 16 Agu 2017, 12:28 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2017, 12:28 WIB
Aktivis Thailand Jatupat Boonpattararaksa yang dipenjara gara-gara membagikan profil sang raja di Facebook. (AP)
Aktivis Thailand Jatupat Boonpattararaksa yang dipenjara gara-gara membagikan profil sang raja di Facebook. (AP)

Liputan6.com, Thailand - Seorang aktivis mahasiswa di Thailand diganjar hukuman penjara 2,5 tahun gara-gara membagikan artikel berisi profil Raja Maha Vajiralongkorn di Facebook. Jatupat Boonpattararaksa mengaku bersalah atas tuduhan mencemarkan nama baik monarki.

Seperti dikutip dari BBC, Rabu (16/8/2017), dia ditangkap karena membagikan profil sang raja yang diterbitkan oleh BBC Thai -- dua hari setelah raja baru naik takhta pada Desember 2016 -- di akun Facebook miliknya.

Jatupat yang selama ini menjadi aktivis oposisi pemerintah, sebelumnya diketahui kerap ikut serta dalam banyak demonstrasi.

Jatupat menjadi satu-satunya orang yang diadili atas kasus sharing artikel tersebut. Padahal lebih dari 2.600 orang membagikan profil raja Thailand berusia 64 tahun itu secara online.

Pada Desember 2016 lalu, Jatupat didakwa mencemarkan nama baik monarki dan ditahan di timur laut Thailand. Pengadilan di Khon Kaen kemudian menolak setidaknya 10 permintaan pembebasan dengan jaminan untuknya.

Mahasiswa itu awalnya keberatan dengan dakwaan tersebut. Namun, pada Selasa 15 Agustus lalu ia akhirnya sepakat mengaku bersalah.

Thailand memiliki undang-undang lese-majeste yang sangat ketat. Aturan itu melarang setiap kritik terhadap monarki negara tersebut dan mengancam pelakunya dengan hukuman 3 sampai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Mengaku bersalah dalam kasus-kasus terkait lese-majeste dapat mengurangi hukuman di Thailand secara signifikan. Sebelumnya pada Juni lalu, salah seorang warga dipenjara 35 tahun gara-gara melawan hukum tersebut.

Sejauh ini Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama kelompok hak asasi manusia bergabung untuk mengkritik hukuman berat yang dikenakan pengadilan kasus-kasus terkait lese-majeste.

Awal tahun 2017 ini, Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB mendesak Thailand untuk mengubah undang-undang tersebut. Sejak kudeta militer negara itu pada 2014, lebih dari seratus orang dikenai tuduhan mencemarkan nama baik monarki.

Raja Vajiralongkorn menggantikan sang ayah, Raja Bhumibol Adulyadej yang meninggal pada 13 Oktober di usia 88 tahun. Raja Thailand itu wafat setelah tujuh dekade bertakhta.

Saksikan video berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya