Liputan6.com, Yunfu - Ada penampakan aneh yang terlihat di jalanan Kota Yunfu, Provinsi Guangdong, China. Secara mengejutkan, seorang ayah memboncengi anak perempuannya dengan cara yang tak biasa.
Dikutip dari laman Daily Mail, Jumat (27/4/2018), pria itu mengikat tubuh anak perempuannya di bagian kursi belakang dengan posisi terlentang.
Diduga, pria itu marah kepada sang anak dan memilih untuk menghukumnya. Kondisi semacam ini tentu berbahaya bagi keselamatan sang anak.
Advertisement
Baca Juga
Bocah itu dibonceng oleh ayahnya saat hendak berangkat ke sekolah. Kala dibonceng, bocah itu menangis lantaran tubuhnya diikat di bagian belakang.
Video tersebut lantas jadi viral di media sosial. Banyak pihak yang menyalahkan ayah dari bocah tersebut karena tindakannya berpotensi membahayakan sang anak.
Setelah diselidiki, insiden tersebut terjadi pada tanggal 23 April lalu. Polisi Yunfu, China pun telah menemukan identitas pelaku dan korban.
Polisi memastikan jika pria itu adalah ayah kandung dari si anak perempuan. Setelah diinterogasi, pria yang tak disebutkan namanya itu mengatakan bahwa ia marah dengan anak perempuannya -- meski tak disebutkan secara pasti detail kekesalan itu.
Oleh sebabnya, pelaku mengikat korban di sepeda motor saat hendak diantar menuju sekolah. Polisi Yunfu, China akhirnya memberi sanksi peringatan secara lisan kepada pria itu. Mereka menegaskan jika apa yang telah ia lakukan pada sang anak sangat berbahaya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lecehkan Anak 646 Kali
Jika kekerasan yang terjadi di China baru berupa fisik, maka kasus yang satu ini masuk dalam kekerasan seksual.
Pad Agustus 2017, seorang pria di Malaysia diancam hukuman penjara selama 12 ribu tahun setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak perempuannya.
Hukuman tak biasa ini diberikan kepada pelaku karena dilaporkan telah melecehkan sang anak sebanyak lebih dari 600 kali.
Dikutip dari laman Independent, pengadilan tinggi di Kuala Lumpur menghabiskan waktu selama dua hari hanya untuk membacakan 646 tuduhan kepada pria berusia 36 tahun yang diketahui telah bercerai dengan sang istri.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku tinggal bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun. Selama enam bulan terakhir, pelaku diketahui tinggal bersama korban dan melancarkan aksi bejatnya secara diam-diam.
Terdakwa yang tak disebutkan namanya itu menolak segala tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.
"Ia didakwa dengan hukuman penjara lebih dari 12 ribu tahun," ujar Aimi Syazwani, wakil jaksa penuntut umum.
Setiap tuduhan tindak kekerasan seksual, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun serta hukuman cambuk. Dengan total 646 tuduhan, pihak JPU mengakumulasi hukuman menjadi 12 ribu tahun penjara.
Pria yang bekerja dalam bidang investasi ini ditangkap pada Juli lalu setelah ibu korban melapor tindak terpuji yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kasus ini sengaja dilimpahkan kepada pengadilan khusus yang menangani masalah kekerasan seksual terhadap anak. Pengadilan ini berfokus pada beberapa pelanggaran, seperti pornografi anak, penelantaran anak, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Advertisement