Berlin - Puluhan demonstran berkumpul di luar pengadilan kota Kassel, Jerman, hari Rabu 29 Agustus 2018. Saat itu sedang digelar persidangan yang menghadirkan dua terdakwa, mereka merupakan dokter kandungan: Natascha Nicklaus dan Nora Szasz. Kedua wanita ini dituduh telah menawarkan jasa aborsi di situs daring layanan medisnya.
Menurut KUHP Jerman Pasal 219a berbunyi: "Barangsiapa yang secara publik menawarkan, mengumumkan atau mengiklankan layanan aborsi akan menghadapi sanksi dua tahun penjara atau denda."
Baca Juga
Undang-undang itu lebih lanjut menyatakan bahwa sanksi ini terutama ditujukan bagi mereka yang melakukan aborsi, karena hal itu "menguntungkan secara finansial".
Advertisement
Namun dalam persidangan, kedua dokter itu mengklaim bahwa mereka memberi informasi tersebut di situs internetnya agar dapat secara akurat menggambarkan layanan yang mereka tawarkan dan juga memberi ibu hamil akses pada informasi dan opsi-opsi yang mereka berikan.
"Tidak ada alasan untuk menyembunyikan fakta bahwa kami melakukan aborsi," kata Nora Szasz kepada radio lokal Hessenschau, sebagaimana dilansir dari Deutsche Welle, Sabtu (1/9/2018). Dia menambahkan, mereka ingin agar "perempuan yang tidak sengaja hamil dan dalam situasi darurat dapat menerima informasi cepat."
Pembela Menyatakan UU Tidak Konstitusional
Knuth Pfeiffer, pengacara kedua dokter mengatakan kepada pengadilan, kliennya harus dibebaskan dari semua tuduhan. Dia beralasan bahwa Pasal 219a tidak konstitusional. Undang-undang itu melanggar hak pasien atas kebebasan informasi, kebebasan berpendapat dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Lebih jauh, Pfeiffer mengatakan bahwa motif finansial tidak berperan dalam aksus kedua dokter itu. Karena mereka hanya melakukan 10 sampai 15 aborsi per tahun –-uang yang mereka terima lebih sedikit ketimbang merawat ibu hamil yang kemudian melahirkan.
Aborsi di Jerman secara teknis bertentangan dengan hukum, tetapi ada beberapa keadaan di mana tidak dilakukan penuntutan, misalnya karena ada kebutuhan medis --jika kehamilan adalah hasil dari perkosaan atau jika perempuan tersebut hamil kurang dari 12 minggu dan sebelumnya pergi ke konseling untuk pengguguran kehamilan.
Sejumlah pendukung para dokter berkumpul di luar pengadilan di Kassel untuk menunjukkan solidaritas. Mereka menuntut agar UU aborsi itu diubah.
Ulle Schauws, juru bicara politik perempuan dari Partai Hijau menyebut, dakwaan Nora Szasz dan Natascha Nicklaus "benar-benar tidak masuk akal."
"Dokter seperti Nora Szasz dan Natascha Nicklaus sedang dikriminalisasi, karena mereka berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pekerjaan mereka. Mereka ingin memastikan perawatan yang baik untuk perempuan dalam situasi krisis dan mereka mematuhi hak pasien atas informasi," kata Schauws.
Bulan Desember 2017, sebuah petisi dengan lebih dari 150.000 tanda tangan dikirim ke parlemen Jerman Bundestag, mendesak parlemen menghapus Pasal 219a. Tahun lalu, dokter yang mempresentasikan petisi itu dikenakan sanksi denda 6.000 euro, karena memasukkan aborsi sebagai bagian dari layanan kliniknya di internet.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Saksikan video pilihan berikut ini: