Paket Diduga Bom Ditemukan di Christchurch, 1 Orang Ditangkap

Polisi Selandia Baru menemukan paket diduga berisi alat peledak di sebuah bangunan kosong di Kota Christchurch, Selandia Baru.

oleh Siti Khotimah diperbarui 30 Apr 2019, 16:37 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 16:37 WIB
5 Agustus 2003, Tragedi Bom Hotel JW Marriott Tewaskan 14 Orang
Ilustrasi bom. Ilustrasi: AFP

Liputan6.com, Christchurch - Polisi Selandia Baru menemukan paket berisi alat peledak di sebuah bangunan kosong di Kota Christchurch, tempat 50 orang tewas akibat penembakan pada 15 Maret lalu.

"Polisi telah menemukan paket yang diduga berisi alat peledak dan amunisi di sebuah tempat kosong ... di Christchurch," kata komandan polisi distrik Inspektur John Price, dalam sebuah pernyataan dikutip dari Channel News Asia, Selasa (30/4/2019).

Paket itu kemudian berhasil diamankan, dengan seorang pria warga Christchurch, Selandia Baru berusia 33 tahun telah diringkus.

Keberhasilan itu didapat berkat operasi pihak keamanan dengan turut menerjunkan tim penjinak bom, ambulans, dan petugas pemadam kebakaran.

Sebelumnya jalan-jalan di daerah Phillipstown, sebuah kota di Pulau Selatan Selandia Baru, juga turut ditutup.

Tindakan taktis kepolisian tersebut bermula dari adanya panggilan darurat yang mengabarkan adanya "ancaman tentang alat peledak".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tragedi Christchurch

Penembakan di Masjid Selandia Baru
Polisi dan staf ambulans membantu seorang lelaki yang terluka dalam insiden penembakan di Masjid Al Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Tiga korban penembakan adalah perempuan dewasa dan seorang lagi adalah gadis cilik. (AP Photo/Mark Baker)

Paket yang berisi alat peledak itu ditemukan di Christchurch, kota tempat Brenton Tarrant menghabisi 50 jemaat di dua masjid. Puluhan lainnya luka-luka dalam serangan tiba-tiba yang berlangsung di Masjid Al Noor dan Linwood tersebut. Para jemaat diserang saat salat Jumat tengah berlangsung.

Tarrant, sang terduga pelaku berumur 28 tahun, adalah seorang supremasi kulit putih. Sebelum melancarkan tembakan, ia menerbitkan manifesto secara daring. Ia juga sempat melakukan siaran langsung di akun Facebook pribadi, yang saat ini telah diblokir oleh perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu.

Tarrant saat ini telah dijatuhi 50 tuduhan pembunuhan. Ia tengah dipenjara, dengan pengawasan super ketat oleh pihak berwenang Selandia Baru.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya