Liputan6.com, Baghdad - Irak kembali menjatuhkan hukuman mati kepada dua anggota ISIS berkewarganegaraan Prancis, dan eksekusi mereka akan dilaksanakan pada tiga hari mendatang.
Putusan yang diumumkan pada Selasa 28 Mei 2019 itu membuat total anggotas ISIS asal Prancis yang divonis mati oleh Irak berjumlah enam orang, demikian seperti dilansir Al Jazeera, Rabu (29/5/2019).
Empat anggota ISIS asal Prancis lainnya, diidentifikasi sebagai Mustapha Merzoughi, Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou, telah menerima vonis serupa pada Minggu 26 Mei dan Senin 27 Mei.
Advertisement
Baca Juga
Kedua orang yang baru menerima vonisnya kemarin (28/5), diidentifikasi sebagai Karam el-Harchaoui dan Brahim Nejara, berusia 30-an.
Dua pria itu adalah di antara sekelompok 12 warga Prancis yang ditangkap oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang dibeking Amerika Serikat.
Ke-12 orang itu ditangkap di Suriah yang bertetangga dengan Irak dan kemudian diserahkan kepada otoritas Negeri 1001 Malam pada Januari 2019.
Pengadilan Irak telah mengadili ratusan orang asing, menghukum banyak orang untuk hidup di penjara dan yang lainnya mati di dalam penahanan.
Kendati demikian, warga asing yang didakwa atas keterlibatan mereka dengan ISIS di Irak atau Suriah belum dieksekusi oleh Baghdad sejak kekalahan kelompok teror itu.
Di sisi lain, kelompok-kelompok hak asasi manusia telah lama mengkritik proses persidangan di Irak terhadap pelaku teror, menuding Baghdad sering mengandalkan bukti yang diperoleh melalui penyiksaan.
Kelompok HAM juga telah mengajukan pertanyaan apakah tersangka anggota ISIS harus diadili di wilayah tersebut atau dipulangkan --yang turut menghadapi oposisi publik yang kuat di dalam negeri.
Prancis Ajak Irak Negosiasi
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian sebelumnya mengatakan pada Selasa 28 Mei bahwa pemerintahnya sedang berusaha untuk membebaskan sekelompok orang Prancis yang terjerat vonis hukuman mati oleh Irak.
Kendati demikian, Prancis sendiri enggan untuk memulangkan kembali eks militan ISIS yang ditangkap.
Drian juga menegaskan kembali posisi Prancis dan mengatakan bahwa aanggota ISIS harus diadili di mana mereka melakukan kejahatan mereka.
"Kami melipatgandakan upaya untuk menghindari hukuman mati bagi ... orang-orang Prancis," katanya di radio Inter Prancis.
Dia tidak merinci prosesnya, tetapi mengatakan telah berbicara dengan presiden Irak tentang kasus tersebut.
Prancis vokal menentang hukuman mati secara global.
Kabar tersebut datang di tengah kontroversi tentang perlakuan hukum terhadap ribuan militan asing (foreign terrorists fighter) yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak.
SDF, aliansi militer Kurdi, mempelopori perang melawan ISIS di Suriah dan telah menyerahkan ratusan anggota ISIS yang ditahan mereka ke Irak dalam beberapa bulan terakhir.
Advertisement
Ada yang Divonis Seumur Hidup
Sementara itu, Senin pekan lalu, seorang warga Prancis dan seorang perempuan Jerman dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi anggota ISIS.
Perempuan Jerman, Nadia Rainer Hermann (22) dan warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj (50) mengaku tidak bersalah bergabung dengan ISIS, kelompok ekstremis yang melancarkan aksi teror di Suriah tahun 2014.
Kelompok Human Rights Watch dan beberapa kelompok HAM lainnya mengutuk sidang-sidang anti-teror di Irak.
Mereka mengatakan, pengadilan Irak pada umumnya menggunakan bukti-bukti tidak langsung dan pengakuan yang diperoleh dari hasil penyiksaan.
Kata laporan Amnesty International bulan April, Irak termasuk dalam lima negara utama yang menjatuhkan hukuman mati di dunia.