Liputan6.com, Roma - Pemerintah Italia menerapkan aturan lockdown nasional demi mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). Kebijakan ini berlangsung hingga awal bulan depan.
Isolasi yang terjadi di Italia tidak separah di China, sebab warga masih boleh ke daerah lain jika ada keperluan mendesak. Namun, KBRI Roma meminta agar WNI tidak ke Italia untuk saat ini.
Advertisement
Baca Juga
"KBRI Roma mengimbau untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Italia, hingga pemberitahuan berikutnya," jelas pernyataan resmi KBRI Roma, Selasa (10/3/2020).
Pihak KBRI Roma turut menghentikan layanan kekonsuleran bagi bagi WNA untuk saat ini, sementara pelayanan paspor dan SPLP bagi WNI dilakukan dengan perjanjian.
Hingga kini belum ada laporan WNI yang terkena Virus Corona di Italia. WNI di Italia pun diminta tetap tenang dan tertib mengikuti aturan yang berlaku. Pihak KBRI berjanji akan terus memantau kondisi di Italia.
"Bagi WNI di Italia, untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti ketentuan yang telah diputuskan Pemerintah Italia," jelas KBRI Roma.
Nomor hotline Posko Penanganan Virus Corona (COVID-19) KBRI Roma adalah +39 338 923 4243
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kondisi Italia
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah Italia mengambil langkah drastis untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Seluruh negaranya kini mengalami lock down sehingga membatasi akses perjalanan masyarakat.
Dilaporkan VOA News, pengumuman itu dibuat Perdana Menteri Giuseppe Conte pada Senin sore waktu setempat. Dengan ini, 60 juta penduduk dikarantina.
"Kebiasaan kita perlu diubah," ujar Conte. "Mereka sekarang diubah," ia menambahkan. Pemerintah pun mengeluarkan slogan Saya Tetap di Rumah untuk mempromosikan kebijakan ini.
Aturan ini berlaku hingga 3 April mendatang.
Ada ketentuan khusus bagi penduduk Italia untuk bepergian ke wilayah lain, yakni alasan kerja atau kesehatan yang valid. Aturan ini akan resmi berlaku pada Selasa waktu setempat. Semua restoran dan kafe juga wajib tutup pada sore hari.
Aturan lock down nasional ini adalah ekspansi dari kebijakan sebelumnya yang mengkarantina daerah utara di Italia yang terdampak Virus Corona. Karantina itu mengkarantina 16 juta orang.
Daerah yang awalnya dikarantina adalah seluruh wilayah Lombardia, wilayah Veneto (Provinsi Venezia, Padova, Treviso), wilayah Emillia Romagna (Provinsi Modena, Parma, Piacenza, Reggio Emilia, Rimini), wilayah Piemonte (Provinsi Alessandria, Asti, Novara, Verbano, Vercelli), dan wilayah Marche (Provinsi Pesaro-Urbino).
Berdasarkan pantauan Gis And Data pada Selasa sore, total kasus Virus Corona di Italia ada 9.712 kasus, di antara jumlah itu ada 463 pasien meninggal dan 724 sembuh. Kasus di Italia terparah setelah China.
Advertisement