Liputan6.com, Jakarta - Di tengah merebaknya pandemi Virus Corona COVID-19, hampir seluruh negara di dunia memberlakukan aturan isolasi atau karantina mandiri bagi siapapun yang memenuhi sejumlah kriteria seperti kontak dengan orang lain yang telah dinyatakan positif maupun datang dari negara lain yang juga telah menemukan kasus COVID-19.Â
Begitu pula dengan Korea Selatan yang memberlakukan aturan tersebut.Â
Aturan isolasi mandiri seharusnya dapat diterapkan berdasarkan kesadaran diri masing-masing, lantaran rumah sakit tak mampu membendung jika semua orang harus dikarantina di sana.Â
Advertisement
Baca Juga
Aturan ini pun kemudian dilanggar oleh seorang WNI asal Bogor yang ketahuan melanggar aturan tersebut. Informasi ini pun kemudian dikonfirmasi oleh Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI.Â
"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada warga negara kita yang dideportasi oleh pemerintah Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri," ujarnya.
Judha kemudian menambahkan bahwa yang bersangkutan telah tiba kemarin malam dan difasilitasi kepulangannya. Setelahnya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan sudah diantar kembali pulang ke daerah asal.
"Yang bersangkutan berasal dari Bogor, berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI kita yang ada di Seoul, yang bersangkutan tiba di Incheon tanggal 4 April. Lalu KBRI informasi tanggal 7 April dan kemudian tanggal 8 April proses deportasi dilakukan," katanya lagi.Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Ketahuan Tidak Berada di Alamat Terdaftar
Setiap orang yang baru tiba di Korea Selatan diwajibkan untuk mengisi data diri, termasuk alamat di mana ia akan melakukan isolasi mandiri. Namun, menurut laporan, ia terdeteksi tidak tinggal di alamat tersebut.Â
Judha Nugraha juga kemudian mengingatkan bagi setiap orang untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku dimanapun berada, terutama di negara lain.Â
"Ini juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi kita semua, Ibu menteri luar negeri juga sudah menyampaikan agar kita dapat menunda perjalanan-perjalanan yang tidak esensial, tidak penting dan juga pentingnya mematuhi hukum negara setempat terkait dengan kebijakan penanganan penyebaran COVID-19," paparnya.Â
Advertisement