Liputan6.com, Jakarta - Sejak Corona COVID-19 ditetapkan WHO sebagai pandemi, banyak negara yang menerapkan berbagai bentuk kebijakan untyk mengatasi penyebaran virus tersebut.
Menurut unggahan foto di akun Instagram Kementerian Luar Negeri @safetravel.kemlu, kebijakan tersebut dapat berdampak bagi rencana perjalanan warga.
Advertisement
Baca Juga
"Berdasarkan data WHO hingga tanggal 16 Maret 2020, terdapat 151 negara yang terjangkit Corona COVID-19," tulis @safetravel.kemlu.
"Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak."
Jika warga saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Berikut daftar 68 negara yang melarang masuk WNI dari negara terpapar Virus Corona COVID-19:
1. Argentina
2. Antigua & Barbuda
3. Mikronesia
4. Kepulauan Solomon
5. Tuvalu
6. Fiji
7. Korea Selatan
8. Korea Utara
9. Taiwan
10. Macau
11. Mongolia
12. Italia
13. Yunani
14. Siprus
15. Arab Saudi
16. Rumania
17. Republik Moldova
18. Serbia
19. Montenegro
20. Albania
21. Bulgaria
22. Makedonia Utara
23. Bosnia Herzegovina
24. Ukraina
25. Georgia
26. Armenia
27. Turki
28. Jerman
29. Swiss
Selanjutnya...
30. Norwegia
31. Austria
32. Denmark
33. Swedia
34. Finlandia
35. Estonia
36. Latvia
37. Lithuania
38. Ceko
39. Hongaria
40. Polandia
41. Slowakia
42. Amerika Serikat
43. Kanada
44. Bahamas
45. Belize
46. El Salvador
47. Guatemala
48. Honduras
49. Jamaika
50. Vietnam
51. Kamboja
52. Kosta Rika
53. Panama
54. Malaysia
55. Singapura
56. Afrika Selatan
57. Uni Komoros
58. Rwanda
59. Sierra Leone
60. Djibouti
61. Angola
62. Namibia
63. Bangladesh
64. Nepal
65. Maladewa
66. India
67. Kyrgyzstan
68. Sri Lanka
Advertisement