Top 3: WNI di Melbourne Curi Tas LV dan Barang Mewah Senilai Rp 500 Juta Jadi Sorotan

Berita WNI yang ditangkap di Meelbourne, Australia karena mencuri tas LV dan barang mewah senilai Rp 500 Juta, menjadi sorotan di Top 3 kanal Global Liputan6.com.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Jun 2020, 09:47 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi kota Melbourne, Australia (AFP/Christopher Futcher)
Ilustrasi kota Melbourne, Australia (AFP/Christopher Futcher)

Liputan6.com, Jakarta- Seorang WNI berusia 21 tahun di Melbourne ditangkap oleh kepolisian di kota tersebut. Penangkapan itu dilakukan dengan dugaan mencuri tas mewah dan barang lainnya senilai hampir Rp 500 juta.

Berita tentang WNI yang ditangkap di Melbourne tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Global Liputan6.com hari ini.

Berita populer lainnya adalah mengenai sejumlah tentara Garda Nasional AS yang dites positif Corona COVID-19.

Para tentara yang dikerahkan ke Washington D.C. itu dinyatakan positif mengalami Corona COVID-19 usai menangani unjuk rasa besar-besaran terkait kematian pria keturunan Amerika-Afrika di AS, George Floyd. 

Artikel yang jadi sorotan lainnya membahas tentang WNI di Korea Selatan yang dideportasi karena melanggar aturan karantina Virus Corona COVID-19. 

Berikut ini artikel terpopuler kanal Global dalam Top 3 Global Liputan6.com edisi Kamis, (11/6/2020):

Saksikan Video Berikut Ini:

1. Curi Tas LV dan Barang Mewah Senilai Rp 500 Juta, WNI Ditangkap di Melbourne

Rekaman CCTV warga asal Indonesia yang disebarkan polisi berkenaan dengan pencurian tas mewah Louis Vuitton di Melbourne. (Victoria Police)
Rekaman CCTV warga asal Indonesia yang disebarkan polisi berkenaan dengan pencurian tas mewah Louis Vuitton di Melbourne. (Victoria Police)

Polisi di kota Melbourne, Australia menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI), perempuan berusia 21 tahun, dengan dugaan pencurian atas tas mewah dan barang lainnya senilai hampir Rp 500 juta.

WNI itu ditangkap di bandar udara Tullamarine pada Minggu 7 Juni 2020, ketika hendak naik pesawat ke Indonesia.

Mengutip ABC Australia, Rabu (10/6/2020), awal kejadiannya pada 19 Mei, sekitar pukul 12.50 di kompleks pertokoan Whiteman Street yang merupakan bagian dari Hotel dan Casino Crown di Southbank.

Baca selengkapnya...

2. Sejumlah Tentara Garda Nasional AS Positif COVID-19 Usai Tangani Demo George Floyd

Polisi Berlutut di Protes Kematian George Floyd
Polisi dan Garda Nasional Philadelphia berlutut saat pawai menyerukan keadilan atas kematian George Floyd di luar markas besar Kepolisian Philadelphia, Senin (1/6/2020). George Floyd tewas tak bisa bernafas karena tercekik lutut polisi saat ditangkap pada (25/5/2020) lalu. (AP/Matt Rourke)

Garda Nasional Amerika Serikat dikerahkan ke Washington D.C. untuk menangani unjuk rasa besar-besaran terkait kematian pria Amerika keturunan Afrika George Floyd. Kini, sejumlah tentara Garda Nasional yang mengamankan demonstrasi itu dinyatakan positif terjangkit Virus Corona COVID-19.

Pihak berwenang badan militer tersebut dalam sebuah pernyataan menyatakan jumlah pasti tentara yang terinfeksi tidak akan diungkapkan demi "keamanan operasional."

Seluruh anggota Garda Nasional telah menjalani tes Virus Corona COVID-19 sebelum dikerahkan ke ibu kota Amerika Serikat itu, dan akan kembali menjalani tes setelah pengerahan, papar pernyataan itu, seperti dilansir Xinhua, Rabu (10/6/2020).

Sejumlah video yang beredar di media sosial menunjukkan banyak tentara Garda Nasional tidak mengenakan masker saat merespons aksi unjuk rasa nasional tersebut, dan hampir tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak sosial atau social distancing.

Baca selengkapnya...

3. Korea Selatan Deportasi WNI Langgar Aturan Karantina Virus Corona COVID-19

Kasus Virus Corona di Korsel Melonjak Jadi 204 Orang
Warga yang dicurigai terinfeksi virus corona atau COVID-19 menunggu untuk mendapat pemeriksaa di pusat medis di Daegu, Korea Selatan, Kamis (20/2/2020). Wali Kota Daegu meminta warganya untuk tidak bepergian. (Lee Moo-ryul/Newsis via AP)

Seorang warga negara Indonesia (WNI) melanggar aturan karantina guna mencegah penularan Virus Corona COVID-19 di Korea Selatan. WNI yang tak diungkap identitasnya itu pun dideportasi dari negeri ginseng.

WNI tersebut tiba di Korea Selatan pada 30 Mei, kemudian mengisi surat pernyataan untuk menjalani karantina mandiri di Kota Gimpo, Provinsi Gyeonggi.

"Namun, dia tidak ke Gimpo melainkan menuju ke Daegu. Ini merupakan pelanggaran (aturan) kekarantinaan Korea Selatan," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Baca selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya