7 Kali Langgar Karantina Mandiri, Pria Taiwan Didenda Rp 490 Juta

Seorang pria di Taiwan didenda sebesar 35 ribu dolar atau sekitar Rp 490 juta karena melanggar peraturan karantina mandiri sebanyak 7 kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2021, 17:53 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 17:53 WIB
Ilustarsi bendera Taiwan (AFP/Mandy Cheng)
Ilustarsi bendera Taiwan (AFP/Mandy Cheng)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Taiwan didenda sebesar 35 ribu dolar atau sekitar Rp 490 juta karena melanggar aturan karantina mandiri sebanyak 7 kali. Pria asal Taiwan yang tidak disebutkan namanya, tinggal di Taichung di Taiwan tengah itu menjalani karantina mandiri di apartemennya setelah kembali dari perjalanan bisnis ke daratan China.

Selama masa karantina, pria itu meninggalkan apartemennya tujuh kali hanya dalam waktu tiga hari untuk berbelanja, memperbaiki mobilnya, dan masih banyak lagi, menurut TTV News.

Pria tersebut juga dilaporkan terlibat pertengkaran dengan salah satu tetangganya ketika mereka menghadangnya saat hendak meninggalkan rumah selama karantina.

Pemerintah lokal Taichung mengonfirmasi pria itu kembali dari China Daratan pada 21 Januari, danmenurut peraturan Taiwan, pria tersebut harus karantina selama 14 hari.

Walikota Taichung Lu Shiow-yen berkata bahwa pria itu harus diberi hukuman berat dan mengecamnya sebagai sebuah pelanggaran serius.

Saksikan Video Berikut Ini:

Ketatnya Peraturan Taiwan Hadapi Virus Corona

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)
Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Selain denda 35 ribu dolar atau sekitar Rp 490 juta yang merupakan denda tertinggi yang pernah dikenakan di Taiwan, pria tersebut harus membayar 107 dolar atau sekitar Rp 1,4 juta per hari untuk biaya karantina.

Taiwan telah menjadi salah satu kisah sukses terbesar di dunia dalam hal penanggulangan Virus Corona, mereka menutup perbatasannya sejak awal, menerapkan pengujian massal dan pelacakan kontak, serta memberlakukan karantina secara ketat.

Menurut CNN, Rabu (27/1/2021), pada Desember 2020, seorang pekerja migran dari Filipina didenda 3.500 dolar atau sekitar Rp 49 juta karena melanggar karantina selama delapan detik, ketika ia melangkah ke lorong di luar kamarnya dan tertangkap kamera CCTV.

Akibat kontrol ketat ini, pulau berpenduduk 23 juta orang itu hanya mencatat 889 kasus Virus Corona COVID-19 dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

 

Reporter: Veronica Gita

 

Infografis Cara Mudah Pahami Penyebaran Corona Covid-19

Infografis Cara Mudah Pahami Penyebaran Corona Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Cara Mudah Pahami Penyebaran Corona Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya