Liputan6.com, Singapura - Mengklaim bahwa asisten rumah tangganya bau, seorang wanita di Singapura memaksa orang Indonesia yang bekerja di rumahnya untuk mandi dengan pintu toilet terbuka. Tak sampai di situ, sang majikan juga memintanya berpakaian di depan jendela yang terbuka.
Ini adalah bagian dari pelecehan yang dilakukan Rosdiana Abdul Rahim, 33 kepada Mayang Sari yang terjadi pada 2017. Usia pembantu rumah tangga itu tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Straits Times, Jumat (9/7/2021), Rosdiana dinyatakan bersalah pada Kamis 8 Juli atas enam dakwaan, termasuk karena secara sengaja melukai korban dan menghina norma kesopanannya. Dia dibebaskan dari tuduhan ketujuh - menarik baju dan bra pembantu rumah tangga - karena Hakim Distrik Salina Ishak tidak puas dengan penjelasan penuntut.
Advertisement
Dalam sidang pengadilan sebelumnya disebutkan bahwa Mayang bekerja untuk Rosdiana antara 29 September 2017 dan 12 Desember 2017. Tugasnya termasuk mengasuh anak kembar majikannya di rumah ibu Rosdiana pada siang hari.
Karena dia masih harus melakukan pekerjaan rumah tangga ketika kembali ke unit Rosdiana pada malam hari, dia tidur pada waktu yang tidak teratur, demikian menurut pengadilan.
"Meskipun demikian, Mayang tidak diizinkan untuk tidur siang di siang hari dan diawasi oleh anggota keluarga Rosdiana," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang dalam pengajuannya.
Mayang asal Indonesia, juga menurut laporan tersebut, disebutkan tidak punya hari libur.
Rentetan Kasus
Menurut dokumen pengadilan, pada November 2017 Mayang juga pernah dipaksa mandi di depan Rosdiana. Rosdiana mengklaim bahwa Mayang "berbau" dan handuknya juga demikian. Dia kemudian menarik lengan pembantu rumah tangga itu dan mendorongnya ke toilet kamar tidur utama flat tempat tinggalnya.
Setelah mandi, Rosdiana kemudian meminta pembantu rumah tangga untuk berganti pakaian di dalam kamar tidur utama yang jendelanya terbuka.
"Korban ingat melihat orang di luar jendela dan khawatir mereka bisa melihatnya," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang.
Pada Desember 2017, Rosdiana juga disebutkan pernah menyiramkan bedak bayi ke seluruh wajah PRT, hingga matanya sakit.
Rosdiana kemudian disebutkan memberi tahu korban bahwa keluarganya "tidak akan ada lagi" ketika dia kembali ke Indonesia, jika dia menghilangkan bedak dari wajahnya. Dia bahkan mengancam akan menyakiti keluarga Mayang lagi.
Pada kesempatan lain di bulan yang sama, Rosdiana disebutkan pernah merobek kaus Mayang hingga memperlihatkan bra yang dipakainya. Rosdiana kemudian mencubit dada kanan korban, sebelum menendang kemaluannya dua kali.
Dia kemudian mendorong pintu lemari ke lengan Mayang, sementara Mayang mengambil satu set pakaian baru dari lemari.
Korban (Mayang) membuat laporan polisi pada 12 Desember 2017, setelah dia dikirim kembali ke agensi oleh suami Rosdiana.
Setelah didakwa bersalah, majikan Mayang, Rosdiana akan divonis pada 17 Agustus mendatang. Kasus penghinaan norma kesopanan terhadap Mayang bisa menjeratnya hukuman penjara hingga 1½ tahun, atau didenda, atau keduanya.
Dia juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau didenda hingga $7.500, atau keduanya, karena secara sengajs menyebabkan luka pada pembantu rumah tangga.
Advertisement