Senat Malaysia Sahkan RUU Dekriminalisasi Upaya Bunuh Diri, Pelaku Harus Jalani Perawatan

Mantan Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya mencatat ada 1.142 kasus bunuh diri selama tahun 2021.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 23 Jun 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 11:00 WIB
Hutan Indonesia Terbakar, Kabut Asap Selimuti Malaysia dan Singapura
Bendera Malaysia berkibar di bawah Kuala Lumpur Tower saat kabut asap menyelimuti Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (18/9/2019). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatra mencapai Malaysia dan Singapura. (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Majelis tinggi (senat) Malaysia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketiga untuk mendekriminalisasi upaya bunuh diri pada Rabu 21 Juni 2023. Sehari sebelumnya, sudah ada dua RUU lain yang juga telah disahkan. 

RUU terkait kesehatan mental nantinya akan disahkan melalui proses pemungutan suara setelah pembacaan ketiga. 

Dilansir Channel News Asia, Jumat (23/6/2023), Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Ramkarpal Singh mengatakan kepada anggota majelis tinggi bahwa RUU tersebut dimaksudkan untuk memberdayakan petugas intervensi krisis dalam mencegah percobaan bunuh diri. 

"(Ini termasuk memberi mereka) ruang atau kekuatan untuk secara paksa masuk ke tempat di mana percobaan bunuh diri dilakukan. Itu suatu keharusan," katanya.

Ia menambahkan, fokus RUU ini adalah pada korban.

"Kami percaya bahwa sebagai hasil penelitian mendalam dan sebagainya, yang perlu dilakukan dalam kasus seperti ini adalah mengobati dan bukan mengkriminalisasi tindakan percobaan bunuh diri," katanya dalam debat yang berfokus pada upaya mengubah Undang-Undang Kesehatan Mental 2001.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan) Azalina Othman Said sebelumnya mengatakan bahwa amandemen ini akan menentukan jabatan dan kekuasaan petugas intervensi krisis.

Pelaku Upaya Bunuh Diri Harus Jalani Perawatan

Ilustrasi  bunuh diri.
Ilustrasi bunuh diri. (dok. ArtWithTammy/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Pada Selasa, dua RUU terkait dengan dekriminalisasi upaya bunuh diri juga disahkan oleh Majelis Tinggi.

Singh kemudian mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang menetapkan bahwa seseorang yang mencoba bunuh diri harus dibawa ke fasilitas medis untuk perawatan.

"Prioritas dalam amandemen ini adalah untuk merehabilitasi seseorang yang berpikir untuk bunuh diri. Itu juga akan memakan waktu lama karena melibatkan proses psikologis dan sebagainya untuk merehabilitasi orang tersebut," katanya.

Sementara pada 4 April lalu, Azalina mengatakan bahwa pemerintah berharap reformasi ini akan mendorong mereka yang memiliki masalah kesehatan mental untuk mencari bantuan serta menghilangkan pikiran bunuh diri. 

Ia juga mengatakan pemerintah tengah mengusulkan penguatan hukuman untuk kasus bunuh diri yang melibatkan anak-anak dan orang cacat mental.

Dalam pernyataannya tahun lalu, mantan menteri kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan Malaysia pada 2021 mencatat ada 1.142 kasus bunuh diri, dibandingkan dengan 631 kasus pada 2020.

Sementara menurut data terbaru dari Bank Dunia, tingkat kematian akibat bunuh diri berada di 5,7 per 100.000 penduduk pada tahun 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya