Respons Kemlu RI Soal Kasus Penculikan WNI Asal Medan di Malaysia Dipicu Utang Suami Rp1,7 M

Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha merespons kasus penculikan WNI di Malaysia dalam pesan singkatnya yang diterima Minggu (24/9/2023).

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 24 Sep 2023, 12:27 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2023, 12:27 WIB
Gedung Pancasila
Ilustrasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons kasus penculikan WNI asal Medan di Malaysia. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan, warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah menjadi korban penculikan saat berlibur di Malaysia.

Sekelompok penjahat menculik, mengurung, dan menyiksanya selama 10 hari di berbagai tempat di berbagai negara bagian Malaysia, termasuk Penang.

"Pada tanggal 14 September 2023, KBRI KL (Kuala Lumpur) menerima pengaduan penculikan dan penyiksaan terhadap seorang WNI dengan inisial F. KBRI segera lakukan pendalaman atas laporan tersebut, dilanjutkan dengan melaporkannya ke PDRM (Kepolisian Malaysia)," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha merespons kasus penculikan WNI di Malaysia dalam pesan singkatnya yang diterima Minggu (24/9/2023).

Paska penyelidikan PDRM, sambung Judha, penculikan WNI disertai penyiksaan tersebut terkonfirmasi terjadi di wilayah Penang.

"Melalui koordinasi erat antara KBRI KL, KJRI Penang serta kerjasama erat dengan Kepolisian Malaysia, Saudari F berhasil diselamatkan pada tanggal 15 September 2023," tutur Judha.

Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa kepolisian Malaysia meminta F untuk menunjukkan mana saja orang-orang yang diduga terlibat dalam penculikan tersebut.

"Dari 13 orang yang telah ditunjukkan oleh Polisi, F dapat mengenali 10 orang tersangka," jelas Judha.

Tagih Utang Suami Rp1,7 Miliar

Sementara itu, Kepala Polisi Negara Bagian Penang Datuk Khaw Kok Chin mengatakan korban diculik pada 7 September namun suaminya yang berusia 47 tahun baru melapor pada 15 September.

"Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk melunasi hutang bisnis RM540,000 atau sekitar Rp1,7 miliar. Suaminya melakukan dua transaksi dengan total RM50.750 atau sekitar Rp166 juta pada 12 September dan 13 September kepada dalang kelompok tersebut".

"Namun tersangka tetap tidak melepaskan istrinya sehingga sang suami datang ke Kuala Lumpur pada 15 September untuk membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengajukan operasi Op Scorpion Rantai Penang untuk mencari korban," kata Datuk Khaw Kok Chin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kondisi WNI F dalam Pemulihan

ilustrasi pasien
Ilustrasi pemulihan WNI korban penculikan saat berlibur di Malaysia. (Ilustrasi: pexels.com/@olly)

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan pada tanggal 22 September setelah pemeriksaan selesai, F diserahkan PDRM ke KJRI Penang untuk ditampung di shelter KJRI Penang.

"Saat ini F dalam kondisi baik dan dalam proses pemulihan luka memar. KJRI Penang akan terus mendampingi F dan memonitor proses hukum di Malaysia.

Adapun menurut keterangan dari Kepala Polisi Negara Bagian Penang Datuk Khaw Kok Chin, WNI korban penculikan tersebut dikurung selama tiga hari di Butterworth, empat hari di Puchong, dan tiga hari di Shah Alam. Dia akhirnya diselamatkan dari sebuah rumah di Shah Alam setelah suaminya membuat laporan polisi.

"Para tersangka mengurung korban di beberapa lokasi sehingga menyulitkan polisi untuk melacaknya," ujar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chi seperti dikutip dari The New Straits Times, Minggu (24/9/2023). 

"Selama operasi penyelamatan, polisi juga menemukan seorang pria asing berusia 27 tahun yang diculik karena kasus yang tidak terkait,” katanya dalam konferensi pers di markas kontingen polisi pada Jumat 22 September.

Khaw mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi luka di sekujur tubuh, diduga dirantai, disundut puntung rokok, ditusuk jarum, dipukuli, tangan dan kakinya diikat dengan tali kabel, selain dirantai.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemah akibat luka yang dideritanya. Namun ia sedang diberi makan oleh penculiknya.

Korban yang memiliki bisnis online kemudian ini dirawat di rumah sakit dan dilaporkan dalam kondisi stabil, tambah Khaw.


Tersangka Utama Penculikan Rekan Bisnis Suami hingga Motif Gagal Bayar Utang

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Kepala Polisi Negara Bagian Penang Datuk Khaw Kok Chin mengatakan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka utama adalah rekan bisnis suami korban, dan suami tersebut diyakini gagal membayar utang bisnis, yang menyebabkan terjadinya penculikan.

Keduanya merupakan kontraktor dan menjalankan usahanya di Kuala Lumpur. Setelah menyadari utang usahanya tidak lunas, tersangka naik pitam dan terpaksa menculik istri temannya.

"Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai RM4.800 sekitar Rp15,7 juta, rantai besi dan batang panjang. Disita juga empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban," papar Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin.

Kasus ini kemudian diselidiki berdasarkan Pasal 3 (1) Undang-Undang Penculikan tahun 1961.


14 Tersangka Diamankan Polisi Malaysia

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi penangkapan penculik WNI di Malaysia. (Liputan6.com/Abdillah)

Kepala polisi negara bagian Datuk Khaw Kok Chin mengatakan dari operasi penyelamatan WNI korban penculikan di Malaysia, polisi menangkap 14 tersangka, termasuk dua pria asing, di beberapa lokasi di Selangor, Perak dan Kuala Lumpur.

"Di antara mereka yang ditahan adalah dalang, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semuanya berusia antara 23 dan 70 tahun," tutur Datuk Khaw Kok Chin.

"Lima dari mereka memiliki catatan kriminal dan pelanggaran terkait narkoba. Tak satu pun dari mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba," imbuhnya lagi, seraya menambahkan bahwa mereka telah ditahan hingga 23 September untuk membantu penyelidikan.

infografis RI Malaysia Cinta dan Benci
infografis RI Malaysia Cinta dan Benci
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya