Presiden Jerman Bubarkan Parlemen dan Bakal Gelar Pemilu Dini 23 Februari 2025, Ada Apa?

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengatakan, pembubaran Bundestag sebelum akhir periode legislatif dan pelaksanaan pemilu dini adalah "kasus luar biasa di negara kita”.

diperbarui 28 Des 2024, 14:02 WIB
Diterbitkan 28 Des 2024, 14:02 WIB
Frank-Walter Steinmeier
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier membubarkan parlemen Jerman Bundestag. (Dok. Tobias Schwarz/AFP)

, Berlin - Politik Jerman tengah terguncang. Parlemennya dibubarkan oleh presiden.

Laporan DW Indonesia yang dikutip Sabtu (28/12/2024) menyebut Presiden Federal Frank-Walter Steinmeier membubarkan parlemen Jerman Bundestag, dan menetapkan tanggal 23 Februari 2025 sebagai tanggal pemilihan umum dini.

"Terutama di masa-masa sulit seperti sekarang, stabilitas memerlukan pemerintahan yang efektif dan mayoritas yang dapat diandalkan di parlemen,” kata Steinmeier menjelaskan keputusannya pada hari Jumat (27/12) waktu setempat. "Itulah mengapa saya yakin pemilu baru adalah jalan yang benar demi kebaikan negara kita."

Dalam pidato singkatnya di Istana Bellevue, Steinmeier menegaskan, pembubaran Bundestag bukan berarti parlemen tidak mampu lagi mengambil keputusan.

"Demokrasi kita berfungsi bahkan di masa transisi,” katanya. Parlemen tetap beroperasi penuh sampai Bundestag baru terbentuk setelah pemilu dan dapat membuat resolusi serta mengesahkan undang-undang.

Mengapa Parlemen Jerman Bundestag Dibubarkan?

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier mengatakan, pembubaran Bundestag sebelum akhir periode legislatif dan pelaksanaan pemilu dini adalah "kasus luar biasa di negara kita”.

"Pemerintahan Kanselir Olaf Scholz (SPD) saat ini tidak lagi memiliki mayoritas di Bundestag - hal ini ditunjukkan dengan kekalahan mosi percaya yang diajukan Kanselir Scholz pada 16 Desember," kata Presiden Jerman itu.

Dalam diskusinya dengan fraksi-fraksi parlemen dan para pemimpin fraksi, dia "tidak melihat adanya mayoritas” untuk "pemerintahan yang memiliki komposisi berbeda.”

Adapun prasyarat untuk pembubaran parlemen oleh presiden adalah kekalahan Kanselir dalam mosi percaya di Bundestag. Dalam kasus seperti ini, Pasal 68 Undang-Undang Dasar memberikan hak kepada Presiden Federal untuk membubarkan Bundestag dan mengadakan pemilihan umum baru. Kanselir Olaf Scholz telah meminta Steinmeier untuk mengambil pendekatan itu. Tanggal pemilihan 23 Februari 2025 telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah federal juga tetap menjabat sampai parlemen baru terbentuk setelah pemilu. Namun Olaf Scholz saat ini hanya memerintah dengan pemerintahan minoritas SPD dan Partai Hijau. Artinya, pemerintah tidak dapat memutuskan proyek apa pun tanpa dukungan pihak oposisi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya