Demi sebuah produktivitas, perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Honduras memberlakukan aturan tak wajar kepada karyawannya. Yakni mewajibkan pekerjanya memakai popok.
Hal ini dilakukan agar para karyawan tetap produktif dalam bekerja. Selalu siap siaga di tempat kerja tanpa perlu membuang waktu ke toilet. Jika mau pipis, cukup di tempat saja karena sudah pakai popok.
Parahnya lagi, popok yang dipakai karyawan harus dibeli sendiri. Perusahaan asing itu malah tidak memberikan benda yang biasa dipakai bayi dan lansia itu. Alhasil perusahaan tersebut mendapat banyak kecaman dari serikat buruh dan mantan karyawannya.
"Perusahaan Kyungshin Lear Honduras Electrical Distribution Systems melakukan pelanggaran hak-hak tenaga kerja, karena memaksa karyawannya untuk memakai popok ukuran dewasa agar para pekerjanya tidak ke kamar mandi," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Umum Pekerja Honduras, Daniel Duron, seperti dimuat Oddity Central, Kamis (16/8/2013).
Seorang mantan pekerja Maria Galeano mengungkapkan, selama 7 tahun dia bekerja di sana, para karyawan diharuskan memakai popok karena pihak perusahaan tidak memberikan izin untuk pergi ke kamar mandi.
"Untuk menceritakannya kepada orang lain saja malu bahwa kami bekerja memakai popok. Banyak karyawan yang bisa membuktikannya," ujar Galeano.
Meski demikian, juru bicara Kyungshin Lear Honduras Electrical Distribution Systems, Edgardo Dumas membantah semua tuduhan tersebut. "Itu tidak benar. Ini bisa jadi trik perusahaan lain untuk membajak karyawan kami."
Menindaklanjuti kasus ini, Menteri Tenaga Kerja Honduras Jorge Bogran menyatakan, pihaknya sudah mengutus 30 petugas untuk menginvestigasi kasus ini.
Perusahaan Kyungshin Lear Honduras Electrical Distribution Systems sendiri diketahui mulai beroperasi di Honduras sejak 10 tahun silam. Selama itu, perusahaan tersebut sudah memiliki sekitar 3.500 karyawan. (Riz/Sss)
Terlalu! Perusahaan Wajibkan Karyawannya Pakai Popok
Demi sebuah produktivitas, perusahaan di Honduras memberlakukan aturan yang tak wajar.
Diperbarui 16 Agu 2013, 09:05 WIBDiterbitkan 16 Agu 2013, 09:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Kartu Idul Fitri 2025 Digital yang Simpel dan Kekinian
Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Mulai Transisi Energi untuk Perbaiki Bumi
10 Resep Takjil Praktis yang Bisa Dibuat Kurang dari 30 Menit
Serambi MyPertamina Hadir di 27 Titik Jalur Mudik, Ada Layanan Porter Gratis!
7 Rekomendasi Film Jepang Terbaik di Netflix Wajib Ditonton, Terdiri dari Berbagai Genre dan Penuh Keseruan
Momen Anak 8 Presiden RI Kumpul, Ada Guruh, Titiek, Yenny, Puan, AHY, hingga Kaesang
Cara Mengobati Flu Singapura: Panduan Lengkap untuk Mengatasi Penyakit Menular Ini
Kisah Romantis hingga Persahabatan, Ini 7 Rekomendasi Drama Jepang denagn Tema Anak Sekolah yang Wajib Ditonton
Penembakan Massal di New Mexico Tewaskan 3 Orang Remaja 15 Lainnya Terluka
Isi Surat SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR 2025, Pekerja Wajib Tahu
Wajib Masuk Watchlist! Ini 7 Rekomendasi Drama Thailand Horor Terbaik dan Cocok Ditonton di Momen Liburan
Universitas Indonesia Raih Kemenangan di Ajang Shell Eco Marathon 2025