RS Mitra Keluarga Kalideres Bisa Kena Pasal Berlapis

Terkait kasus kematian bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres bisa terkena pasal berlapis, yang menyangkut perlindungan anak.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Sep 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 17:00 WIB
Bayi Debora
RS Mitra Keluarga Kalideres bisa terkena pasal berlapis terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Jakarta Orangtua bayi Debora rupanya melaporkan kematian bayi Debora kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (11/9). Kasus kematian bayi Debora bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.

 

Jika pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, terbukti bersalah, maka bisa terkena pasal berlapis terkait perlindungan terhadap anak. Karena pelayanan rumah sakit dianggap tidak ramah anak, yang menyebabkan bayi Debora meninggal. Sebelumnya, KPAI menduga pihak rumah sakit melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat 1 dan 2.

Pasal 32 ayat (1) berbunyi, Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Ayat (2): Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

"Pasal berlapis (UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak) ini keluar karena berhubungan dengan keselamatan dan perlindungan anak. Kalau sudah terkait UU Perlindungan Anak, maka hukumannya lebih berat," ungkap Retno Listyarti dari Komisioner KPAI Bidang Pendidikan saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, ditulis Kamis (14/9/2017).

Lebih lanjut, KPAI belum menentukan UU Perlindungan Anak pasal berapa yang berhubungan dengan kasus kematian bayi Debora. Hal tersebut masih didiskusikan dan menunggu informasi lebih rinci dari pihak rumah sakit.

Simak video menarik berikut ini:

Pengakuan orangtua ke KPAI

Retno memaparkan, pengakuan kematian bayi 'D' dari orangtua. Orangtua korban bilang, diminta membayar uang muka sebesar Rp 5 juta untuk memasukkan bayi Debora ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Tapi malah berubah, minimal uang muka yang harus dibayar Rp 11 juta, dari total keseluruhan Rp 19,8 juta. Orangtua korban berpendapat, ternyata rumah sakit itu 'cari uang.' Pihak rumah sakit juga tidak memasukkan bayi debora ke ruang PICU.

Padahal, orangtua sedang berupaya mencari tambahan biaya.

"Anaknya di IGD (Instalasi Gawat Darurat) hanya diberikan bantuan pompa (pernapasan). Hanya itu saja. Sebelum meninggal, ibunya sempat mendengar suara bayi yang kencang gitu. Dia berpikir, kalau kondisi anaknya sudah lebih baik. Ternyata dalam hitungan beberapa jam selagi  proses cari uang muka tadi, anaknya meninggal," papar Retno.

Meskipun begitu, KPAI masih akan terus menggali informasi dari pihak rumah sakit soal kematian bayi Debora.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya